DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendorong penggunaan energi terbarukan dengan mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen (E5) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada semester kedua tahun 2026 dan tahap awal implementasinya akan difokuskan di seluruh wilayah Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan bahan bakar nabati.
Beliau menyatakan, “Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.”
Program E5 ini akan diterapkan pada BBM jenis non-public service obligation (PSO) atau yang dikenal sebagai BBM non-subsidi. Keputusan untuk memulai di Pulau Jawa didasarkan pada pertimbangan infrastruktur dan konsumsi BBM yang signifikan di wilayah tersebut.
Pengembangan bioetanol ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dalam negeri. Setelah sukses dengan program biodiesel seperti B40 dan persiapan menuju B50, pemerintah kini menargetkan peningkatan penggunaan bioetanol secara bertahap.
Pemerintah memiliki ambisi untuk mencapai penggunaan campuran bioetanol hingga 20 persen (E20) pada tahun 2028. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor dan memperkuat kemandirian energi nasional.
Selain fokus pada bioetanol, pemerintah juga terus memperkuat program biodiesel. Saat ini, program biodiesel telah mencapai tingkat campuran B40 dan terus dipersiapkan untuk mencapai B50, yang menunjukkan progres positif dalam pemanfaatan energi terbarukan dari sektor perkebunan.
Pertamax Green 95 Bertambah
Untuk mendukung implementasi kebijakan mandatori E5, pemerintah berencana untuk memanfaatkan infrastruktur pencampuran BBM yang sudah dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan biaya dan mempercepat proses transisi.
Pertamina sendiri telah melakukan uji coba pasar untuk bioetanol melalui produk Pertamax Green 95 yang telah diluncurkan sejak tahun 2023. Keberadaan produk ini menjadi jembatan penting sebelum program E5 diwajibkan secara luas.
Eniya Listiani Dewi menambahkan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan mandatori E5 akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat, yaitu pada bulan Juni 2026.
“Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan outlet yang menjual BBM campuran bioetanol, diharapkan konsumsi bioetanol akan meningkat secara signifikan. Hal ini juga akan mendorong pertumbuhan industri biofuel domestik, mulai dari sektor pertanian tebu atau jagung sebagai bahan baku, hingga industri pengolahan bioetanol itu sendiri.
Pemerintah sangat berharap bahwa peningkatan produksi bioetanol domestik tidak hanya akan memperkuat pasokan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan nilai tambah produk pertanian.
Lebih lanjut, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian iklim global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Penggunaan bioetanol sebagai campuran BBM dapat mengurangi jejak karbon sektor transportasi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar.
Selain itu, pengembangan bioetanol juga berpotensi mengurangi defisit perdagangan energi Indonesia. Dengan mengurangi impor BBM fosil, devisa negara dapat dihemat dan dialihkan untuk sektor-sektor pembangunan lainnya.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi memegang peranan krusial dalam implementasi kebijakan ini. Kerjasama antara pemerintah dan Pertamina akan menjadi kunci keberhasilan program E5 dan target-target energi terbarukan lainnya.
Para pemangku kepentingan, termasuk industri perkebunan, produsen bioetanol, dan masyarakat, diharapkan dapat bersinergi untuk menyukseskan transisi energi ini. Edukasi publik mengenai manfaat dan aspek teknis penggunaan BBM campuran bioetanol juga akan terus digalakkan.
Implementasi E5 di Pulau Jawa diharapkan dapat menjadi model yang sukses sebelum diperluas ke wilayah lain di Indonesia. Hal ini akan memberikan pelajaran berharga dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan program di skala nasional.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan bauran energi yang lebih bersih dan berkelanjutan demi ketahanan energi nasional di masa depan.






