Yusril: Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing Ditutup

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa praktik ‘jalur cepat’ berbayar untuk pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) telah dihapuskan sepenuhnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penertiban birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pembersihan internal ini disebut telah berjalan masif sejak awal pembentukan kabinet baru.

Yusril menyatakan bahwa penertiban ini sudah dimulai sejak kabinet baru terbentuk dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didirikan. Ia juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin upaya ini.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini tidak menyangkal adanya praktik ilegal di masa lalu yang melibatkan oknum petugas imigrasi. Oknum-oknum tersebut menawarkan jasa percepatan pengurusan visa, terutama bagi para ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Prosedur standar untuk pengurusan ITAS dan ITAP memang memerlukan waktu yang tidak sebentar karena melibatkan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Yusril menjelaskan bahwa proses yang seharusnya selesai dalam 4-5 hari bisa dipercepat menjadi 1-3 hari melalui pembayaran khusus. Praktik ini merugikan negara karena dana yang diterima tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana dari tarif kilat tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan langsung masuk ke kantong pribadi oknum pejabat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi.

Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, beserta pejabat Imigrasi lainnya, Yusril menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam kategori pemerasan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Yusril memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tindakan hukum yang tegas. Penyelewengan yang menyeret nama Silmy Karim diduga telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023.

Dengan kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Yusril memastikan bahwa celah pungutan liar (pungli) yang sistematis ini telah ditutup rapat. Skema pembayaran khusus untuk mempercepat proses izin tinggal instan tidak lagi berlaku.

Saat ini, semua permohonan diproses secara normal, dengan penyelesaian dalam waktu 4-5 hari. Seluruh pembayaran yang sah disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, KPK telah membongkar skandal korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah mengumpulkan dana ilegal sebesar Rp145,5 miliar dari tahun 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan nilai minimal yang berhasil dikumpulkan. Dana ini didapat secara paksa dari WNA, perusahaan sponsor, dan biro jasa keimigrasian yang mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia.