DermayuMagz.com – Kepercayaan seorang pria di Tamansari, Jakarta Barat, berujung pengkhianatan. Motor kesayangannya hilang setelah dipinjam oleh teman dekat.
Ternyata, kendaraan roda dua tersebut dijual oleh pelaku untuk menutupi biaya kos yang tertunggak. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (38) dan H (40) dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan dari korban diterima.
Yang membuat kejadian ini semakin ironis adalah pelaku melakukan aksi pencurian ini dengan memanfaatkan hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa motif di balik pencurian ini adalah masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melunasi tunggakan biaya kos mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar Kompol Bobby pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Awal mula kasus ini terjadi ketika S meminjam motor milik korban. Karena sudah saling mengenal dan berteman cukup lama, korban tidak merasa curiga sedikit pun.
Namun, sebelum motor tersebut dikembalikan, S diduga telah merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat khusus. Akibat perusakan ini, motor tersebut terlihat tidak dapat digunakan lagi.
Setelah motor kembali berada di tangan korban, H yang sudah menunggu di sekitar lokasi, langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi ini berjalan lancar karena korban sama sekali tidak menduga teman dekatnya terlibat dalam pencurian itu.
Menurut Kompol Bobby, aksi pencurian ini memang sudah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku mengaku tergiur dengan kesempatan yang ada di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Analisis rekaman CCTV dan pencocokan dengan alat bukti yang ditemukan di lapangan berhasil mengungkap keterlibatan kedua pelaku.
Sepeda motor milik korban, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 10 juta, diketahui sempat dijual oleh para pelaku. Saat ini, polisi masih berupaya memburu penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang membeli kendaraan hasil curian tersebut,” kata Bobby.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara lebih dari lima tahun.






