Pengusaha Peringatkan Ancaman PHK Besar-besaran di Industri Rokok

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri rokok menjadi kekhawatiran utama para pengusaha. Hal ini dipicu oleh wacana penerapan kemasan rokok yang seragam atau dikenal sebagai plain packaging.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah menyuarakan keprihatinan mereka. Menurut GAPPRI, penerapan kemasan seragam ini dinilai tidak hanya menciptakan celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemiskinan baru di masyarakat.

Alasan utama kekhawatiran ini adalah sulitnya membedakan produk rokok legal dan ilegal jika kemasannya sama. Hal ini dikhawatirkan akan memicu persaingan yang tidak sehat dan justru menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usulnya.

Henry Najoan, yang dikutip dari Antara pada Sabtu (6/6/2026), menyatakan bahwa kebijakan ini lebih mengarah pada pengaturan desain industri, yang merupakan hak merek dagang, bukan sekadar pengaturan peringatan kesehatan.

Lebih lanjut, ada kekhawatiran bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Padahal, sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional tersebut.

Jika kebijakan ini diterapkan, dikhawatirkan akan tercipta gelombang kemiskinan baru dan PHK massal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang saat ini masih belum stabil.

GAPPRI berpendapat bahwa aturan yang sudah ada saat ini sudah memadai. Yang perlu ditingkatkan adalah penguatan edukasi kepada masyarakat. Data yang ada menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi rokok yang telah berjalan selama ini cukup efektif.

Hal ini terbukti dari tren penurunan volume produksi rokok. Produksi yang pada tahun 2019 mencapai 356,5 miliar batang, menurun menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025. Penurunan ini mencapai 49,5 miliar batang.

Artinya, tanpa adanya penerapan plain packaging sekalipun, konsumsi rokok sudah menunjukkan tren penurunan. Ini menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut mungkin tidak diperlukan untuk menekan konsumsi.

Oleh karena itu, GAPPRI mendesak pemerintah untuk turut menjaga kepastian hukum. Selain itu, penting juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memastikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang legal di tingkat nasional.

Upaya ini diharapkan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional. Perlindungan tersebut juga mencakup kelangsungan ekonomi yang berbasis padat karya dan penerimaan negara, demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI juga telah menyuarakan tuntutan serupa terkait wacana pembatasan kadar tar dan nikotin pada rokok.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan pentingnya memperhatikan nasib jutaan pekerja dan petani yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT).

Ia mengingatkan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin yang terlalu ketat dan tidak realistis berisiko memicu efek domino. Efek ini dikhawatirkan akan berujung pada PHK massal.

Jika standar kadar tar dan nikotin ditetapkan terlalu rendah, maka hasil panen petani tembakau tidak akan terserap oleh industri. Hal ini akan sangat merugikan petani.

Nurhadi menjelaskan bahwa pengetatan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah pola produksi IHT secara drastis. Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) diperkirakan akan menjadi yang paling terdampak.

Sektor SKT dikenal sebagai industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar. Jika standar ini diubah secara paksa, industri akan goyah.

Ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang hidupnya bergantung pada sektor ini menjadi perhatian serius.

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin di luar kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, produsen rokok mungkin terpaksa mencari bahan baku impor.

Mereka juga bisa beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia. Hal ini tentu akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, Nurhadi menilai sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal. Penting juga agar standar yang ditetapkan tidak dilakukan tanpa landasan riset yang memadai.

Selain dampak pada sektor ketenagakerjaan, Nurhadi juga melihat potensi tumpang tindih regulasi dari wacana pembatasan ini.

Ia menegaskan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sebenarnya sudah memiliki ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.

Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini tentu tidak baik bagi iklim investasi dan industri.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menciptakan keseimbangan. Keseimbangan ini antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja.

Ia mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan semata. Kebijakan tersebut harus juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

Hingga saat ini, belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah sebanyak IHT. Industri ini memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.

“IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berpesan agar industri ini tidak diperlakukan seperti anak tiri. Terutama mengingat negara menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun yang digunakan untuk pembangunan.