Ditjen Imigrasi Pulangkan WNA AS Terkait Kasus di Negara Asal

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. AW diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Informasi Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengkonfirmasi bahwa AW telah dideportasi pada Kamis, 4 Juni 2026. Deportasi ini dilakukan karena tindak pidana yang dilakukannya terjadi di Amerika Serikat dan akan diproses hukum di sana.

Penangkapan AW dilakukan oleh jajaran Imigrasi di sebuah bunker di kediamannya yang beralamat di wilayah Sawangan, Depok. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 23 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang ia lakukan di Amerika Serikat.

Proses penangkapan AW ini merupakan hasil dari koordinasi yang intensif. Ditjen Imigrasi menerima laporan dan permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. Setelah menerima informasi tersebut, tim Imigrasi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi intelijen untuk melacak keberadaan AW.

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi. NM mengaku bahwa dirinya dan kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW. Lebih lanjut, NM juga menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AW.

Setelah proses pelaporan, Ditjen Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan mereka. Selanjutnya, Imigrasi menjalin komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas Amerika Serikat.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk menelusuri status hukum AW. Melalui upaya bersama, keberadaan AW akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Depok.

Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa AW terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Terhadap AW, telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tersebut mencakup pendetensian, deportasi, dan penangkapan.

Hendarsam menegaskan bahwa penangkapan AW ini menjadi bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Penerapan prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan dalam setiap tindakan yang diambil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap aman dan tertib.

Proses deportasi AW yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, mendapatkan pengawalan langsung dari pihak US Marshal. Hal ini menandakan kolaborasi yang erat antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.

Penangkapan dan deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lain yang mencoba menyalahgunakan fasilitas keimigrasian Indonesia untuk menghindari hukum di negara asal mereka.