Silmy Karim dan Kawan-kawan di Dunia Imigrasi

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Praktik ini diduga berjalan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat imigrasi. Kasus ini mulai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi.

Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan seperti mobil dan motor, uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta logam mulia berupa emas.

Pengembangan penyelidikan lebih lanjut dari OTT tersebut mengarah pada keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK bahkan sempat mengumumkan pencarian terhadap Silmy Karim pada Rabu, 3 Juni 2026, yang diduga terkait dengan rangkaian OTT tersebut.

“Tim masih terus melakukan pencarian,” kata Budi, menegaskan keterkaitan Silmy Karim dengan kasus ini. “Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” sambungnya.

Sebelum pengumuman resmi dari KPK, Silmy Karim sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan terkait OTT tersebut. “Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya,” ujarnya kala itu.

Namun, pada malam harinya, Silmy Karim akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekitar pukul 22.33 WIB dan hanya menyatakan, “Ya gini aja, menyelesaikan agenda.”

Keesokan harinya, Kamis, 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Ia menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

“KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelas Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini cukup berat.

Izin Tinggal Dipersulit, Setiap Klik Ada Harganya

Menurut keterangan KPK, praktik korupsi ini telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, dan berlanjut hingga ia menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ungkap Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa dugaan penerimaan imbalan atau fee ini bersifat lintas jabatan, menunjukkan adanya jaringan yang kuat.

“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” jelas Asep.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga mempersulit proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, sehingga para pemohon terpaksa membayar biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.

“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya pengurusan izin tinggal dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktik di lapangan, para pemohon diduga dipaksa untuk mengeluarkan uang ekstra agar permohonan mereka diproses.

“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak,” ungkap Setyo.

“Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” tambahnya.

Setyo merinci bahwa pungutan liar ini sudah dimulai sejak dokumen permohonan diajukan secara elektronik. Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, dokumen mereka akan tertahan.

“Setelah daring nanti di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah di-submit,” jelasnya.

Proses serupa juga terjadi di tingkat pusat. Tanpa pembayaran tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan akan ditolak atau diperlambat, baik untuk pengurusan awal maupun perpanjangan izin tinggal.

Skema Korupsi dan Rekening Penampung

KPK menilai praktik korupsi ini berjalan secara terstruktur, dengan pola perintah dari atas ke bawah (top-down) dan pengumpulan uang dari bawah ke atas (bottom-up).

“Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top-down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan,” ungkap Setyo.

“Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikan,” lanjutnya, menggambarkan pembagian peran dalam sindikat ini.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap oleh KPK, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan ini disampaikan melalui Jaya Saputra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

“Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” jelas Setyo.

KPK menduga bahwa Silmy Karim menerima jatah rutin setiap pekannya. Uang tersebut diduga disetorkan setiap hari Jumat.

“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.

Untuk menampung hasil dugaan pemerasan ini, para pelaku diduga menggunakan berbagai rekening nominee. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

“Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,” kata Setyo.

Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan rekening penampung yang dikelola oleh sejumlah staf. Rekening-rekening ini berfungsi untuk menerima aliran dana dari biro jasa maupun sponsor WNA yang mengurus izin tinggal.

KPK mengungkap bahwa pengusutan kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan bahwa hanya sekitar tiga persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai.

“Bahwa kemudian dalam proses penyidikan saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” jelas Setyo.

Kode Malaikat dan Istilah Grup Band

Dalam upaya menyamarkan distribusi uang hasil dugaan korupsi, KPK menemukan penggunaan kode khusus oleh para pelaku.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Setyo.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menutupi jejak aliran dana mereka.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.

Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan Aset

Setyo mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan korupsi ini diduga digunakan para pelaku untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya adalah untuk pembelian aset dan mendirikan usaha.

Ketika kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut oleh KPK, para pihak yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan panik. Kepanikan tersebut mendorong mereka untuk menarik dana dari rekening penampung yang telah disiapkan.

“Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” katanya.

KPK juga menemukan adanya dugaan pembelian rumah yang dilakukan menggunakan emas batangan. Hal ini dianggap tidak lazim dalam transaksi aset properti.

“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” ungkap Setyo.

Dugaan Kerugian dan Penyitaan Aset

KPK memperkirakan nilai total penerimaan hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tapi tembusan ratusan miliar,” ujar Budi, mengindikasikan skala kerugian negara yang signifikan.

Sementara itu, Setyo merinci bahwa selama periode 2022 hingga 2026, para pihak yang terlibat diduga menerima dana sedikitnya Rp 145,5 miliar.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. secara langsung layering/perantara,” tutup Setyo.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah berhasil menyita berbagai aset yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 17,5 miliar. Aset yang disita meliputi mobil, sepeda motor, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, tanah, hingga mata uang asing.