Potensi Keuntungan Rokok Ilegal Akibat Kenaikan Cukai

Bisnis5 Dilihat

DermayuMagz.com – Wacana penambahan layer atau tingkatan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpotensi membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, kebijakan tersebut dapat memperumit struktur tarif yang sudah ada. Selain itu, hal ini juga berisiko menimbulkan moral hazard dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian dan stabilitas ekonomi.

Nurhadi menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan penambahan layer cukai tidak disalahartikan sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal. Hal ini disampaikan dalam kutipan dari Antara pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pemerintah saat ini tengah berupaya menciptakan kepastian bagi para pelaku usaha. Namun, wacana penambahan layer cukai baru justru dinilai dapat mengacaukan struktur pasar yang ada.

Jika tujuan pemerintah adalah membawa produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, maka mekanisme yang diterapkan haruslah ketat. Mekanisme tersebut tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran yang sudah terjadi.

“Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujar Nurhadi.

Saat ini, terdapat delapan layer tarif cukai yang ada. Dengan jumlah tersebut, sudah banyak rokok yang dijual di bawah harga Rp 10.000. Penambahan satu layer lagi dikhawatirkan akan membuat rokok murah dan ilegal semakin membludak di pasaran.

Di sisi lain, perubahan struktur tarif juga dikhawatirkan mengirimkan sinyal yang berlawanan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah. Hal ini terutama dirasakan oleh sektor industri tembakau yang masih menghadapi tekanan.

Para pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja. Munculnya golongan tarif baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai di masa mendatang.

Oleh karena itu, fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Sebaliknya, penambahan layer tarif baru berisiko memunculkan distorsi pasar dan moral hazard. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat upaya pemerintah dalam membangun industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.