Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah: Permintaan Satgas PRR untuk Hindari Birokrasi

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat proses pemulihan di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, TKD merupakan instrumen penting yang dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk menjalankan program-program pemulihan selagi menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang sifatnya lebih permanen. Anggaran tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rencana Induk atau Renduk Pascabencana Sumatera.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun untuk ketiga provinsi yang terdampak. Alokasi dana ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Penguatan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.

Sebagian dari TKD tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Skema hibah ini merupakan bentuk solidaritas fiskal antar daerah. Tujuannya adalah untuk membantu daerah yang terdampak paling parah, seperti Aceh, yang mengalami dampak terbesar dari bencana hidrometeorologi.

Melalui mekanisme hibah ini, daerah yang menerima alokasi TKD dalam jumlah besar diharapkan dapat menyalurkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah. Daerah-daerah ini mungkin menerima alokasi anggaran yang relatif lebih kecil. Oleh karena itu, Tito menekankan agar daerah pemberi maupun penerima hibah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi yang masih tertunda.

Tito mengamati bahwa penyaluran hibah antardaerah masih menghadapi kendala birokrasi. Di pihak daerah pemberi hibah, seringkali terjadi kelambatan dalam penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara itu, di daerah penerima hibah, proses penyusunan proposal hibah yang menjadi dasar peruntukan dana juga belum sepenuhnya rampung.

Beliau menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses ini. “Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, pada Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan bahwa salah satu kendala utama adalah daerah penerima hibah yang belum mengajukan proposal hibah. Tanpa adanya proposal tersebut, daerah pemberi hibah tidak dapat menyalurkan dananya.

Tak Ada Alasan Ditunda

Menurut Tito, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah. Situasi pemulihan pascabencana menuntut langkah yang cepat dan responsif. Untuk mempercepat proses ini, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Koordinasi ini bertujuan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak dapat membantu mempercepat proses harmonisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini diharapkan dapat mengatasi salah satu hambatan birokrasi yang ada.

Tito juga mengingatkan kepada daerah yang menerima TKD dalam jumlah besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah lain yang sangat membutuhkan. Dukungan tersebut sangat vital untuk mempercepat pemulihan masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan lebih berat.

Sebagai langkah penegasan, Tito menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk mengevaluasi daerah pemberi hibah yang dinilai sengaja menunda-nunda proses. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD bagi daerah yang dianggap wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya.

Dana yang dialokasikan ulang tersebut kemudian dapat dialihkan kepada daerah penerima hibah yang lebih membutuhkan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal tegas dan mendorong percepatan realisasi bantuan.