Pemasok Obat Keras di Tangerang Diburu Polisi

News10 Dilihat

DermayuMagz.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Penggerebekan sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras menghasilkan penyitaan ribuan butir obat terlarang.

Polisi kini tengah memburu pemasok utama obat keras tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya serius untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis. Jumlah yang sangat besar ini mengindikasikan skala operasi peredaran yang masif.

Obat-obatan keras yang disalahgunakan ini diketahui menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka kriminalitas dan kenakalan remaja. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, seperti dilansir Antara pada Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota memiliki komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Upaya ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal.

Modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku pun beragam, termasuk transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Hal ini membuat peredaran obat keras semakin sulit dideteksi.

Untuk itu, kepolisian akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan di lapangan. Tindakan penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juni 2026, Polsek Benda telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G yang tidak memiliki izin edar. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer di kawasan Poris, yang dilakukan dengan metode COD.

Dua Orang Ditangkap

Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan. Kontrakan tersebut diduga kuat dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ribuan pil yang disimpan dalam jumlah besar dan diduga kuat siap untuk diedarkan kepada para pembeli.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Keduanya berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian meliputi:

  • 78.510 butir obat jenis Tryhex
  • 45.200 butir obat jenis Hexymer
  • 5.306 butir obat jenis Tramadol
  • 6.000 butir obat jenis PCC
  • 190 butir obat jenis Merlopam
  • 130 butir obat jenis Alprazolam dan Riklona
  • Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi
  • Satu unit printer kemasan
  • Satu unit sepeda motor

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas tuntas peredaran obat-obatan terlarang ini.