DermayuMagz.com – Kepolisian memastikan akan tetap mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beserta elemen kampus lainnya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).
Keputusan ini diambil meskipun pihak BEM UI hanya menginformasikan rencana aksi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp dan tidak melampirkan surat pemberitahuan resmi seperti yang diwajibkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal mengenai aksi tersebut pada Kamis (11/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.56 WIB. Informasi tersebut berupa dokumen PDF yang dikirimkan oleh salah seorang mahasiswa UI.
Namun, upaya untuk melakukan koordinasi lebih lanjut pada Jumat pagi tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan oleh petugas tidak mendapatkan balasan dari pihak pengirim.
Reynold menegaskan bahwa hingga aksi berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi. Hal ini menjadi catatan penting karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian setempat, paling lambat tiga hari atau 72 jam sebelum aksi dilaksanakan.
Oleh karena itu, menurut Reynold, secara aturan, penanggung jawab aksi seharusnya menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian.
Meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur administrasi, pihak kepolisian tetap mengambil sikap persuasif. Personel gabungan tetap dikerahkan ke lokasi aksi di Bundaran HI.
Tujuan pengerahan personel ini adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, menjaga ketertiban, dan memastikan kelancaran aktivitas warga Jakarta lainnya yang melintas di area tersebut.
“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.
Kapolres mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat, termasuk elemen mahasiswa, untuk selalu mematuhi prosedur administrasi yang sah ketika ingin menyuarakan aspirasi di ruang publik.
Kepatuhan terhadap prosedur ini dinilai penting agar pihak kepolisian dapat mempersiapkan skema pengamanan yang lebih maksimal dan efektif demi keselamatan semua pihak.
Aksi BEM UI ini sendiri diketahui menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu-isu yang menjadi perhatian mahasiswa dan publik.






