Jaksa Agung Selidiki Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus MBG

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika ada bukti yang mendukung.

“Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar,” ujar Febrie di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tujuan utama penelusuran TPPU bukan hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar semua pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus ini.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana,” jelas Anang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung; orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Lebih lanjut, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut dilaporkan tidak memenuhi syarat yang seharusnya sebagai mitra SPPG.

Meskipun demikian, mereka tetap diberikan kesempatan untuk mengelola program yang didanai oleh anggaran negara tersebut.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam berbagai pengadaan barang yang menunjang pelaksanaan MBG.

Praktik ini diduga dilakukan untuk mengalihkan sebagian anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk operasional program.

Beberapa item pengadaan yang diduga mengalami mark-up meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun.

Selain itu, ditemukan juga dugaan mark-up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami oleh Kejagung.