Perdagangan Narkoba dengan Kedok Jasa Sedot WC

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap modus baru yang digunakan oleh para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haramnya. Kali ini, pelaku memanfaatkan stiker iklan layanan ‘Sedot WC’ yang lazim ditempel di berbagai tempat umum seperti tiang listrik dan pohon.

Modus operandi yang tergolong baru ini digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Hal ini diungkapkan oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPDA Gandi Rezeki Sinaga.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RRM, seorang pria berusia 24 tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut IPDA Gandi Rezeki Sinaga, stiker ‘Sedot WC’ tersebut ditempelkan oleh pelaku di tiang listrik maupun pohon yang tersebar di sepanjang jalan di wilayah Cipayung. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian calon pembeli atau sebagai penanda lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang marak di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Pada Minggu malam, tanggal 7 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang target yang diduga kuat sebagai pelaku. Target tersebut saat itu sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah berhasil diamankan, penggeledahan awal pun segera dilakukan.

Dalam penggeledahan awal tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam. Di dalamnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga kuat merupakan bagian dari barang bukti peredaran.

Selanjutnya, penggeledahan diperluas ke dalam kamar kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku. Di lokasi inilah, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya yang jumlahnya cukup signifikan.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka RRM meliputi:

  • Satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 102,45 gram.
  • Tujuh belas sedotan plastik yang di dalamnya juga berisi sabu.
  • Tembakau sintetis seberat 15 gram.
  • Enam botol cairan yang diduga sebagai bibit tembakau sintetis.
  • Dua unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar narkoba.
  • Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
  • Sejumlah plastik klip kosong yang disinyalir kuat digunakan untuk mengemas ulang narkotika.

Atas temuan tersebut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.