DermayuMagz.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sebuah jaringan pengiriman narkotika jenis ganja yang melintasi pulau. Pengiriman ini dilakukan dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh, yang diduga berperan sebagai penerima paket ganja tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi ganja ini diterima pada tanggal 8 Juni 2026. Paket tersebut diketahui akan dikirim dari Kota Padang menuju Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan mendalam.
Tim bergerak menuju Sidoarjo dan pada tanggal 11 Juni 2026, mereka berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Setelah itu, polisi melaksanakan proses controlled delivery untuk mengawasi pergerakan paket tersebut hingga sampai ke alamat tujuan.
Melalui strategi controlled delivery ini, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Abdul Hafidh. Bersama dengan tersangka, turut diamankan paket yang berisi pakaian dan sepuluh paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung putih.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Hafidh mengaku bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Meskipun demikian, Hafidh mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menemani Kurniawan mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Sidoarjo. Atas bantuannya tersebut, Hafidh menerima imbalan sekitar Rp 600 ribu. Awalnya, ia tidak menyadari bahwa isi paket itu adalah ganja, namun setelah dibuka, ia baru mengetahui kandungannya.
Lebih lanjut, Hafidh mengaku pada tanggal 5 Juni 2026, ia kembali dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kilogram paket ganja. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa berat total paket yang dikirimkan.
Saat kurir pengantar paket hendak tiba di rumahnya, Kurniawan memintanya untuk tidak berada di rumah dan membiarkan keluarganya yang menerima paket tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa Hafidh mengenal Kurniawan sejak tahun 2025, tepatnya saat acara halalbihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo. Ia juga mengakui pernah mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan setelah pertemuan tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berupaya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan, yang memiliki nama lengkap Achmad Sofari Kurniawan, karena diduga sebagai pemilik ganja tersebut.






