DermayuMagz.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil tindakan tegas terhadap dua entitas yang diduga melakukan praktik keuangan ilegal.
Satgas PASTI menghentikan operasional Universal Peak, yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham. Selain itu, Bafi Group Indonesia juga dihentikan karena menawarkan layanan penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin yang sah dari regulator.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang beroperasi di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan ini menawarkan investasi saham, termasuk saham Initial Public Offering (IPO), dengan meminta dana setoran atau deposit dari para anggota.
Anggota dijanjikan keuntungan dari investasi tersebut. Namun, praktik sebenarnya diduga melibatkan alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dilakukan secara acak kepada anggota.
Hasil verifikasi dan klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin resmi dari OJK. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Lebih lanjut, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh Universal Peak tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan praktik ilegal yang dilakukan oleh Bafi Group Indonesia. Perusahaan ini menawarkan jasa konsultasi untuk menyelesaikan masalah pinjaman online.
Salah satu metode yang ditawarkan adalah dengan memfasilitasi konsumen untuk mengajukan pinjaman baru dari platform lain menggunakan data pribadi mereka. Konsumen kemudian diminta untuk melakukan gagal bayar pada pinjaman sebelumnya.
Bafi Group Indonesia berjanji akan membantu mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online konsumen. Sebagai imbalannya, perusahaan meminta sebagian dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Dalam materi promosinya, Bafi Group Indonesia mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun, penyelidikan Satgas PASTI membuktikan bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bafi Group Indonesia juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sedang terlilit utang pinjaman online.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas usaha Universal Peak dan Bafi Group Indonesia. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap aplikasi, situs web, dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut.
Langkah pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan ilegal. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kedua entitas ini diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Hal ini akan membantu mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengingatkan publik untuk selalu berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Penting untuk tidak mudah percaya pada logo atau klaim izin dari OJK atau lembaga pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi.
Melakukan pengecekan sederhana sebelum mengambil keputusan dapat membantu menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.






