OJK Ungkap Koperasi Bahana Lintas Nusantara Lakukan Pengumpulan Dana Ilegal

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan secara ilegal oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Akibat dari praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini, Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, telah ditangkap oleh aparat penegak hukum. Nicholas diduga melakukan praktik penghimpunan dana dari masyarakat tanpa memiliki izin yang sah.

Modus operandi yang digunakan adalah melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan suku bunga sangat tinggi, mencapai 4,17 persen per bulan.

Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI. Hal ini menunjukkan peran krusial dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Proses penindakan ini diawali dengan pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI. Anggota tersebut meliputi OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga merupakan anggota Satgas PASTI, turut aktif melakukan profiling terhadap para pelaku. Mereka juga menganalisis potensi dampak dari praktik ilegal tersebut serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh Koperasi BLN.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang sangat tinggi (tidak logis), segera laporkan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui website sipasti.ojk.go.id atau dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157, serta melalui WhatsApp di nomor 081157157157.

Apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan, mereka diminta untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id. Penting untuk melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.

Perputaran Dana Rp 4,6 Triliun

Sebelumnya, Kepolisian telah berhasil membongkar operasional Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang beroperasi tanpa izin di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, total perputaran dana yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 4,6 triliun.

Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pengungkapan kasus penghimpunan dana ilegal ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berdasarkan laporan dari para korban.

Selama proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa penghimpunan dana masyarakat oleh koperasi ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan yang tinggi.

“Namun, pihak koperasi yang bersangkutan tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan, dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun,” ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026).

Modus Penyimpanan Dana

Dana masyarakat dihimpun melalui sejumlah produk simpanan yang ditawarkan. Produk-produk tersebut antara lain Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus, hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).

Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut adalah NNP (54) yang menjabat sebagai ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025, dan D (55) yang menjabat sebagai kepala cabang BLN Salatiga.

“Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola yang menyerupai skema ponzi,” terang Djaka.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Djaka, jumlah korban mencapai 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Nasabah di Jawa Tengah berasal dari 17 kantor cabang koperasi. Koperasi ini memiliki tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain. Di antaranya di Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur,” paparnya.

Tersangka Terancam Denda Ratusan Miliar Rupiah

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.

Dalam proses penyidikan, imbuh Djaka, sejumlah barang bukti turut diamankan. Barang bukti tersebut meliputi komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, khususnya pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jateng juga menjalin kerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI. Kedua lembaga tersebut bertugas untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.