DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tujuannya adalah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ujar Agus Firmansyah seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK memberikan beberapa arahan kepada PT TAFS. Perusahaan diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan.
PT TAFS juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan OJK. Selain itu, perusahaan harus melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
OJK menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan penagihan, baik untuk tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaksanakan komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Terakhir, PT TAFS diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.
OJK Terus Melakukan Pendalaman
OJK menegaskan akan terus mendalami dan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.
“Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” tegas Agus Firmansyah.
OJK mengingatkan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam kegiatan penagihan.
Kegiatan penagihan, menurut OJK, wajib dilakukan secara beretika. Hal ini berarti tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan konsumen mengenai kewajiban mereka. Selain berhak atas perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Pembayaran angsuran yang tepat waktu, sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan, merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.
Imbauan OJK
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan. Penting juga untuk menjaga komitmen dalam memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK menyarankan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Kanal tersebut meliputi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Contact Center OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email ke [email protected].






