Pemerintah Tingkatkan Batas Gaji Rumah Subsidi

Bisnis5 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pemerataan kepemilikan hunian dengan menaikkan batas penghasilan maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima fasilitas rumah subsidi.

Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, bertujuan untuk memperluas cakupan penerima manfaat program perumahan subsidi. Perubahan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak keluarga Indonesia untuk memiliki rumah impian mereka.

Kenaikan batas gaji ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini dan fluktuasi harga properti. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan program rumah subsidi dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah membagi wilayah pemberlakuan batas penghasilan MBR ke dalam empat zona. Pembagian ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga properti di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi keragaman kondisi ekonomi di setiap wilayah.

Untuk Zona 1, yang meliputi Pulau Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu lajang. Sementara itu, bagi pasangan yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal adalah Rp 10 juta per bulan.

Selanjutnya, Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Di zona ini, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp 9 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 11 juta per bulan untuk yang sudah menikah.

Khusus untuk wilayah Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya yang masuk dalam Zona 3, batas penghasilan MBR mengalami peningkatan yang lebih signifikan. Di zona ini, batas penghasilan maksimal adalah Rp 10,5 juta per bulan bagi individu belum menikah, dan Rp 12 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program rumah subsidi lainnya yang dikelola oleh pemerintah.

Program rumah subsidi merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Ketersediaan rumah yang terjangkau sangat krusial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan berbagai kebijakan terkait perumahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Selain berita mengenai kenaikan batas gaji penerima rumah subsidi, terdapat dua artikel lain yang juga menarik perhatian pembaca di kanal Bisnis Liputan6.com. Artikel-artikel ini membahas seputar harga emas perhiasan dan rencana pengembangan kawasan eks Hotel Sultan.

Berikut adalah rangkuman lengkap dari ketiga artikel terpopuler tersebut:

1. Pemerintah Naikkan Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan batas penghasilan maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengajukan permohonan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah bersubsidi. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Juni 2026. Kenaikan batas penghasilan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan program perumahan dengan perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah mengklasifikasikan MBR ke dalam empat zona wilayah berdasarkan perbedaan biaya hidup dan harga properti. Zona 1, yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 10 juta per bulan untuk yang sudah menikah.

Untuk Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas penghasilan maksimal adalah Rp 9 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp 11 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Zona 3, yang meliputi wilayah Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya, memiliki batas penghasilan yang lebih tinggi, yaitu Rp 10,5 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 12 juta per bulan untuk yang sudah menikah.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak lagi keluarga Indonesia yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.

2. Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

Pada Selasa, 23 Juni 2026, harga emas perhiasan mengalami pembaruan yang penting bagi para calon pembeli dan penjual. Informasi harga ini dirilis oleh dua toko emas terkemuka, yaitu Raja Emas dan Laku Emas, untuk memberikan acuan transaksi yang jelas.

Daftar harga yang disediakan mencakup berbagai kadar emas, mulai dari K5 hingga K24, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki perhiasan dengan kadar berbeda. Raja Emas Indonesia secara spesifik merilis daftar harga beli emas perhiasan, yang sangat berguna bagi mereka yang berencana menjual koleksi emas mereka.

Sementara itu, Laku Emas menyediakan informasi harga jual emas fisik, yang menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin membeli emas perhiasan pada hari tersebut. Berdasarkan pantauan pagi hari, harga-harga emas perhiasan terpantau stabil.

Perlu diingat bahwa harga emas perhiasan bersifat dinamis dan dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik di pasar global maupun domestik. Oleh karena itu, memahami pergerakan harga dan faktor-faktor yang memengaruhinya menjadi krusial untuk mengambil keputusan transaksi yang tepat.

3. Hotel Sultan Bakal Dirobohkan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah mengumumkan rencana transformasi besar di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta. Gedung yang berlokasi di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ini rencananya akan dirobohkan untuk digantikan dengan sebuah kawasan baru yang diharapkan menjadi ikon baru Indonesia.

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang pengembangan kawasan secara komprehensif dengan standar internasional. Proyek ini tidak hanya terbatas pada area eks Hotel Sultan, tetapi juga mencakup perluasan kawasan GBK.

“Eventually iya (akan dirobohkan),” ujar Rosan saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penataan ulang kawasan ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi negara dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pengembangan ini tidak hanya sekadar mengganti bangunan lama, melainkan membangun sebuah kawasan terpadu yang akan menjadi wajah baru Indonesia di pusat ibu kota. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Jakarta sebagai destinasi global.