Bahlil Jelaskan Kompensasi untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai kompensasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat terdampak pemadaman listrik.

Menurutnya, tanggung jawab terkait kompensasi pelanggan sepenuhnya berada di pundak PT PLN (Persero).

“Itu silakan ditanyakan ke PLN karena itu memang urusan PLN,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menyuarakan keprihatinannya mengenai nasib konsumen yang terdampak pemadaman listrik. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menekankan bahwa konsumen seharusnya tidak dibebani kerugian akibat gangguan pasokan listrik.

Ia menegaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan memiliki kewajiban untuk memastikan kualitas pelayanan yang andal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rio juga menyoroti pentingnya PLN memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan yang mengalami pemadaman. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Listrik.

Jika durasi dan frekuensi pemadaman telah melampaui batas yang diatur dalam Permen ESDM tersebut, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara otomatis dan transparan, tanpa perlu menunggu adanya pengajuan keluhan dari masyarakat.

Ketentuan Kompensasi

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diatur berdasarkan tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan setiap tahunnya. Indikator lama gangguan dan jumlah gangguan menjadi faktor penentu kelayakan kompensasi.

Pasal 6A Ayat (1) Permen ESDM 2/2025 menyatakan bahwa tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan ditetapkan maksimal 1 (satu) jam per bulan.

Selanjutnya, Pasal 6A ayat (3) menjelaskan bahwa apabila lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan, maka konsumen berhak menerima kompensasi. Terdapat enam tingkatan kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan yang terdampak.

Rincian pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Pasal 6A ayat (4). Pertama, kompensasi sebesar 50% dari biaya beban atau rekening minimum akan diberikan jika lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan hingga 2 jam.

Kedua, kompensasi sebesar 75% dari biaya beban atau rekening minimum diberikan apabila lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan lebih dari 2 jam hingga 4 jam.

Kompensasi Berikutnya

Ketiga, kompensasi sebesar 100% dari biaya beban atau rekening minimum diberikan jika lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan lebih dari 4 jam hingga 8 jam.

Keempat, kompensasi sebesar 200% dari biaya beban atau rekening minimum diberikan apabila lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan lebih dari 8 jam hingga 16 jam.

Kelima, kompensasi sebesar 300% dari biaya beban atau rekening minimum diberikan apabila lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan lebih dari 16 jam hingga 40 jam.

Terakhir, keenam, kompensasi sebesar 500% dari biaya beban atau rekening minimum diberikan jika lama gangguan melebihi batas yang ditetapkan lebih dari 40 jam.