DermayuMagz.com – Kepiawaian pelaku kejahatan dalam memanfaatkan celah sekecil apapun kini kembali terungkap. Kali ini, MAR (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor dan menjualnya kembali melalui media sosial berhasil diungkap.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang berawal dari sebuah laporan kehilangan dan jejak digital yang ditinggalkan pelaku di dunia maya.
Kasus ini bermula dari hilangnya sebuah Honda Beat berwarna hitam yang terparkir di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Fokus awal pencarian adalah menelusuri potensi penjualan kendaraan curian melalui platform media sosial, yang seringkali menjadi sarana empuk bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi.
Upaya penelusuran tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah akun yang menawarkan Honda Beat hitam untuk dijual. Unggahan di Facebook ini, yang awalnya tampak seperti transaksi jual beli biasa, justru menjadi petunjuk krusial bagi penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penemuan unggahan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Reynold kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pengembangan kasus ini kemudian dilanjutkan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau. Berkat kerja keras dan kejelian tim, keberadaan MAR berhasil dilacak di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Modus Operandi Sederhana Namun Efektif
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa MAR memiliki modus operandi yang terbilang sederhana namun sangat efektif. Ia tidak perlu membobol kunci kontak motor korban dengan cara-cara rumit.
MAR diduga memanfaatkan kunci yang telah ia temukan, entah bagaimana caranya, untuk kemudian digunakan membuka dan menyalakan motor korban yang sedang terparkir. “Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu, motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelas Reynold.
Metode ini memungkinkan pelaku untuk beraksi dengan cepat dan minim risiko terdeteksi, seolah-olah motor tersebut memang miliknya yang hendak dijual.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam penangkapan MAR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini. Di antaranya adalah kunci kontak yang diduga digunakan pelaku, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli milik korban, jaket atribut Maxim, serta satu unit telepon genggam.
Telepon genggam tersebut diduga kuat digunakan oleh MAR untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan mempromosikan motor curiannya di berbagai platform jual beli daring, khususnya Facebook.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan MAR, motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DW. Pihak kepolisian pun segera menetapkan DW sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus berupaya melakukan pengejaran.
Transaksi penjualan motor tersebut dilakukan secara tunai dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Nilai jualnya pun tergolong rendah, yakni sebesar Rp 3,9 juta, menunjukkan bahwa pelaku berusaha menjualnya dengan cepat.
Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa penangkapan MAR tidak menghentikan proses penyelidikan. “Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAR kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku ini cukup berat, mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.






