Said Iqbal Bahas Jaminan Hari Tua Bersama Purbaya

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pertemuan singkat namun krusial dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (8/7/2026). Fokus utama pertemuan yang berlangsung di tengah kesibukan agenda anggaran DPR ini adalah membahas isu krusial mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar 25 menit, dimulai saat Said Iqbal tiba di Kementerian Keuangan pada pukul 11.43 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.09 WIB. Said Iqbal menekankan perlunya percepatan pembahasan JHT, mengingat jadwal padat Menteri Keuangan yang harus segera menghadiri rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut harus segera diselesaikan agar Menteri Keuangan dapat memenuhi kewajibannya di Banggar DPR. “Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” ujar Said Iqbal usai pertemuan.

Said Iqbal menambahkan bahwa pertemuan awalnya dijadwalkan pukul 12.00 WIB, namun kedatangannya yang lebih awal memungkinkan diskusi mengenai JHT dapat terlaksana dan diselesaikan sebelum agenda kenegaraan Menkeu dimulai. “Hari ini ada pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan, sehingga kehadiran beliau sudah ditunggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membuka peluang untuk melakukan kajian ulang terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada tetap adil bagi seluruh peserta program JHT, sekaligus memastikan perlakuan perpajakan yang tepat sasaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menyatakan bahwa belum ada keputusan final mengenai perubahan aturan pajak JHT. Pemerintah masih dalam tahap mempelajari regulasi yang berlaku saat ini sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menekankan pentingnya membandingkan kebijakan perpajakan JHT di Indonesia dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tetap relevan dan sejalan dengan prinsip keadilan.

Fokus utama dalam kajian ini adalah aspek keadilan atau fairness. Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menjadi beban yang berlebihan bagi kelompok masyarakat tertentu, namun di sisi lain juga tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada kelompok berpenghasilan tinggi.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tegas Purbaya. Sebagai bagian dari evaluasi mendalam, pemerintah berencana untuk menelusuri profil para peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, terutama yang melebihi Rp 50 juta.

Tujuan dari investigasi ini adalah untuk mengetahui secara pasti apakah kebijakan pajak JHT yang berlaku saat ini sudah benar-benar tepat sasaran atau justru lebih banyak menguntungkan mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi. “Itu kan sampai Rp 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” pungkasnya.