DermayuMagz.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah ini diambil menyusul laporan adanya penumpukan ribuan kontainer impor dan ribuan dokumen yang belum terselesaikan.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia menerima informasi mengenai penumpukan tersebut beberapa hari sebelum sidak. Laporan tersebut menyebutkan adanya sekitar 3.100 kontainer impor dan 3.000 dokumen yang masih tertunda penyelesaiannya.
“Saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan mungkin beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Suratnya sampai 3.000 surat dan itu berkaitan dengan kontainer sebanyak 3.100,” ungkapnya usai melakukan sidak di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Kondisi penumpukan ini dilaporkan telah berdampak negatif pada pasokan bahan baku impor. Selain itu, hal ini juga menyebabkan peningkatan waktu penanganan barang di pelabuhan, atau yang dikenal sebagai dwelling time.
Meskipun jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 unit, Purbaya menilai alasan keterlambatan akibat lonjakan volume barang tidak sepenuhnya masuk akal. Ia menduga ada faktor lain yang menyebabkan penumpukan ini.
Untuk mempercepat proses layanan di pelabuhan, Purbaya meminta adanya penambahan personel. Ia juga menginstruksikan agar operasional pelabuhan dapat berjalan selama 24 jam penuh hingga jumlah kontainer yang menumpuk kembali ke kisaran normal, yaitu sekitar 500 unit.
Dalam sidaknya, Purbaya juga menemukan fakta bahwa banyak kontainer yang sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan. Namun, kontainer-kontainer tersebut tidak segera diambil oleh pihak importir.
“Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” jelas Purbaya.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik importir yang sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan. Diduga, hal ini dilakukan karena biaya penyimpanan di area pelabuhan dianggap lebih ekonomis dibandingkan dengan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.
Menanggapi situasi ini, Purbaya meminta agar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, untuk mengkaji ulang peraturan yang ada. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan aturan sanksi yang lebih tegas bagi importir yang terbukti sengaja menunda pengambilan barang di pelabuhan.
Purbaya menekankan bahwa penerapan sanksi ini harus tetap mempertimbangkan aspek keadilan. Peraturan baru harus dapat membedakan antara importir yang memang mengalami kendala wajar dengan importir yang sengaja menunda pengambilan barang.
“Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi macam punishment untuk orang yang selalu lama meninggalkan barangnya di sini,” tegas Purbaya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para importir yang berpotensi menyalahgunakan fasilitas pelabuhan, sekaligus menjaga kelancaran arus logistik nasional.






