DermayuMagz.com – Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Guna mempermudah masyarakat, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor Samsat induk.
Layanan ini khusus melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan adanya Samsat Keliling, proses perpanjangan STNK menjadi lebih efisien dan dapat diakses di berbagai lokasi strategis.
Perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses, wajib pajak disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal ke lokasi Samsat Keliling yang dituju.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Kamis, 9 Juli 2026, dapat disimak sebagai berikut:
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di lima wilayah kota administrasi Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk memantau pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
5. Jakarta Timur
Lokasi: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo.
Waktu Operasional: 09.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
Berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling di wilayah Tangerang Raya dan Depok:
1. Kota Tangerang
Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
Waktu Operasional: 09.00–13.00 WIB.
2. Serpong
Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB (Samsat Serpong), 16.00–18.00 WIB (ITC BSD).
3. Ciledug
Lokasi: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh.
Waktu Operasional: 09.00–14.00 WIB.
4. Ciputat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung.
Waktu Operasional: 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua
Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Bekasi
Lokasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan.
Waktu Operasional: 09.00–13.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi
Lokasi: Pasar Central Lippo Cikarang.
Waktu Operasional: 09.00–12.00 WIB.
8. Depok
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu.
Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB (Samsat Depok), 09.00–12.00 WIB (Kantor Kelurahan Tugu).
9. Cinere
Lokasi: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih.
Waktu Operasional: 08.00–12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Proses pengurusan di Samsat Keliling dirancang agar mudah dan efisien. Wajib pajak hanya perlu membawa beberapa dokumen penting.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan di Samsat Keliling:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal yang tertera di atas merupakan pola umum yang berlaku, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa kembali jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terbaru biasanya dapat diakses melalui kanal resmi seperti media sosial kepolisian atau situs web terkait.
Sekali lagi, penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk urusan perpanjangan STNK lima tahunan (yang meliputi penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk.
Disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang seringkali sudah mulai terbentuk setelah jam operasional normal dimulai.






