DermayuMagz.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan penyesalan mendalam terkait pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, saat menggelar konferensi pers di area Kejaksaan Agung.
Komentar yang disampaikan oleh advokat tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan profesi wartawan. Tindakan ini dianggap berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan instruksi tegas. Ia menuntut agar Hotman Paris segera memberikan klarifikasi kepada publik serta melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di tanah air.
Akhmad Munir menegaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk menjawab atau menolak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada dasar pembenaran bagi siapa pun untuk merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (18/7/2026), Munir mengingatkan bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh PWI Pusat sama sekali tidak bertujuan untuk mencampuri atau mengintervensi substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh pihak Hotman Paris. Fokus utama organisasi adalah menjaga marwah profesi wartawan.
PWI Pusat ingin memastikan bahwa setiap jurnalis dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di lapangan tanpa harus menghadapi tekanan, intimidasi, maupun serangan verbal dari pihak mana pun. Menurutnya, advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang setara dan sama-sama memegang peran strategis dalam sistem demokrasi.
Advokat berfungsi membela kepentingan hukum kliennya, sedangkan wartawan menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan akses informasi yang akurat. Oleh karena itu, kedua profesi tersebut diharapkan mampu saling menghormati dan menjaga etika komunikasi saat berada di ruang publik.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu hal yang wajar. Namun, penyampaiannya harus tetap dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir sebagai pengingat akan pentingnya etika komunikasi.
Selain menyoroti sikap pihak eksternal, PWI Pusat juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia. Organisasi meminta agar insan pers tetap konsisten bekerja secara profesional, menjaga independensi, menyajikan data yang akurat, serta selalu berimbang dalam pemberitaan.
Di atas segalanya, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh setiap jurnalis. PWI menegaskan komitmen mereka untuk terus berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan serta pembelaan hukum bagi para jurnalis.
Dukungan penuh akan diberikan kepada wartawan yang menghadapi ancaman atau intimidasi fisik maupun verbal selama proses peliputan. Hal ini merupakan bagian dari upaya PWI untuk menciptakan iklim pers yang sehat dan merdeka di Indonesia.






