Dugaan Penghinaan oleh Hotman Paris Kini dalam Proses Hukum

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Polda Metro Jaya telah mengambil langkah serius terkait laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sempat mencuat ke publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Selasa (21/7/2026). Saat ini, penyidik tengah memproses tahapan awal untuk mendalami materi aduan yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Budi Hermanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa prosedur awal yang dilakukan mencakup pengecekan kelengkapan administrasi laporan hingga pendalaman substansi perkara. Jika diperlukan, pihak kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti yang cukup.

Kronologi dan Dasar Laporan

Kasus ini bermula ketika PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah melakukan diskusi mendalam dengan pihak penyidik. PWI juga telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial, yang diduga berisi pernyataan Hotman Paris yang menyinggung profesi wartawan.

Pihak PWI berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan. “Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujar Edison saat memberikan keterangan kepada awak media.

Terkait pasal yang disangkakan, laporan ini merujuk pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini pun diprediksi akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengingat penyebaran pernyataan tersebut melalui platform digital.

Sikap Terhadap Permintaan Maaf

Sebelum laporan ini dibuat, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Namun, Edison Siahaan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Menurut Edison, permohonan maaf secara daring dinilai kurang cukup karena belum ada komunikasi langsung antara pihak Hotman Paris dengan organisasi wartawan atau individu yang merasa dirugikan. Ia menekankan beberapa poin penting terkait peluang penyelesaian kasus ini:

  • Permohonan maaf dapat menjadi hal yang meringankan di mata hukum, namun tidak menggugurkan tindak pidana.
  • Pihak PWI tidak menutup pintu untuk mediasi atau perdamaian jika terdapat itikad baik yang nyata dari pihak terlapor.
  • Proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk edukasi bagi semua pihak untuk lebih menjaga tutur kata di ruang publik.

“Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not,” tambah Edison.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.