Koalisi Jurnalis NTB Serukan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan dalam Peringatan WFPD

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Sejumlah jurnalis yang bernaung di bawah berbagai organisasi pers dan perusahaan media menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Aksi solidaritas ini dirangkai dalam bentuk mimbar bebas, pembacaan puisi, dan pembukaan lapak baca. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.

Aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari AJI Mataram, PWI NTB, AMSI NTB, IJTI NTB, KKJ NTB, SPLM NTB, FJPI NTB, JMSI NTB, Yayasan Santai, Walhi, PKBI NTB, Simpul Hub NGO Indonesia Timur, Teman Baca, Forwaprov NTB, Forwakot Mataram, Persma Mataram, dan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.

Para peserta aksi dari kalangan jurnalis memajang pesan-pesan kritik terkait kebebasan pers di NTB. (FOTO: AJI Mataram for TIMES Indonesia)

Koordinator umum aksi, yang juga menjabat sebagai Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, menekankan bahwa peringatan tahunan ini menjadi momen krusial untuk mengangkat isu-isu penting yang masih membebani profesi jurnalis.

Fokus utama tahun ini meliputi pelanggaran hak asasi manusia, seperti insiden penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, serta peningkatan kasus kekerasan terhadap wartawan.

“Kami mengangkat tiga isu utama agar semua pihak memahami pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers. Tanpa suara, kekerasan semacam ini akan terus berulang,” tegas Hans Bahanan.

Ia menambahkan, “Meskipun isu ini terus digaungkan setiap tahun, kenyataannya kekerasan terhadap pers semakin meningkat, begitu pula dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).”

Ketua AJI Mataram yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Wahyu Widiyantoro, menyatakan keprihatinannya atas penurunan indeks kebebasan pers di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi fisik, serangan siber, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.

AJI Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2025, terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik yang bersifat fisik maupun digital.

Berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026 berada di posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Posisi ini turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.

Selain kekerasan fisik dan digital, praktik sensor dan swasensor (self-censorship) kembali menguat, mengingatkan pada era Orde Baru.

“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor. Mereka membatasi diri, menghindari isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena tekanan politik, ancaman hukum, atau kepentingan ekonomi,” jelas Wahyu.

Pemerintah maupun lembaga bisnis kerap menekan media untuk melakukan penghapusan berita (take down), mengubah judul atau isi berita, menerima berita titipan, hingga ancaman pemutusan iklan atau kerja sama.

Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik atau digital, karena secara perlahan mengikis independensi dan keberanian pers.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit.

Ketika sensor dan swasensor dianggap sebagai praktik yang ‘normal’, publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap tantangan fisik yang masih dihadapi di wilayah NTB.

Salah satu kasus yang disorot adalah kekerasan fisik terhadap jurnalis di Lombok Tengah pada akhir tahun lalu, yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kami berharap kasus tersebut segera tuntas agar menjadi tolok ukur dalam menghadapi kasus serupa di masa depan. Selain itu, ancaman non-fisik seperti doxing dan serangan terhadap media kritis juga merupakan ancaman nyata,” ujar Ikliluddin.

Terkait isu kesejahteraan, Ikliluddin menambahkan bahwa PWI NTB sepakat dengan seluruh organisasi media bahwa kesejahteraan karyawan harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan pers di NTB.

Meskipun memahami kondisi perusahaan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan tetap harus diutamakan.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyoroti kerentanan yang masih dihadapi oleh para insan pers.

Ia mencatat terdapat lima kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025, dan mengingatkan agar jurnalis tetap waspada menghadapi tahun 2026.

Menurutnya, ancaman saat ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merambah ke ranah digital.

Haris, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi NTBSatu.com, menekankan pentingnya peran perusahaan media dalam menjamin upah minimum dan tunjangan bagi para jurnalis.

Hal ini krusial agar mereka dapat bekerja secara maksimal tanpa dibebani kekhawatiran finansial, mengingat tingginya risiko di lapangan.

“Masih banyak pekerjaan rumah terkait kesejahteraan dan pelanggaran HAM. Pers di Indonesia, khususnya di NTB, harus tetap bersatu padu. Mari kita tunjukkan kepada publik bahwa pers tetap konsisten membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Penularan Antarmanusia Hantavirus di Kapal Pesiar, Kata WHO

Jurnalis dan Aktivis untuk Kebebasan Pers NTB menyatakan sikap mereka dengan mendesak:

  • Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis tanpa terkecuali. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini merupakan bentuk pembiaran.
  • Hentikan impunitas segera. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.
  • Hentikan praktik sensor. Pemerintah dan lembaga bisnis wajib memahami bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Silakan pasang iklan atau menjalin kerja sama dengan media, namun jangan melakukan sensor berita.
  • Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media harus menciptakan independensi di ruang redaksi agar jurnalis tidak lagi melakukan swasensor.
  • Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum yang bertujuan membungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Sengketa pers harus diserahkan kepada Dewan Pers.
  • Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Serangan terhadap satu jurnalis atau media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers. (*)