Tegakkan Hukum yang Benar, Kubu Febrie Berikan Penegasan Ini

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Upaya hukum untuk menguji keabsahan langkah aparat penegak hukum kini menjadi fokus utama tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Melalui mekanisme praperadilan, pihak Febrie menekankan bahwa integritas sebuah proses hukum sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, bukan sekadar hasil akhir dari penyidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (4/8/2026), anggota tim kuasa hukum, Hermawanto, menyampaikan pandangan tegas terkait prinsip dasar penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada penegakan hukum yang dapat dianggap benar jika sejak awal prosesnya telah menyimpang dari koridor yang semestinya.

“Kami perlu tegaskan kepada publik dan rekan-rekan media bahwa ada satu prinsip mendasar: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar,” ujar Hermawanto di hadapan para wartawan.

Menurutnya, substansi keadilan tidak bisa dipisahkan dari prosedur hukum yang adil (due process of law). Ia menekankan bahwa keadilan harus dibangun melalui tata cara yang benar, yang berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Atas dasar itulah, tim advokat memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan untuk menguji validitas tindakan-tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini.

Senada dengan Hermawanto, penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya, memberikan peringatan keras mengenai potensi bahaya dari proses hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai bahwa kecepatan dalam penyidikan tidak boleh mengabaikan hukum acara pidana yang telah diatur oleh undang-undang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak hati-hati akan berdampak merugikan para pencari keadilan. Pengabaian terhadap prosedur hanya akan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum tersebut dilakukan secara dipaksakan,” tegas Firman.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menepis anggapan bahwa langkah praperadilan ini bertujuan untuk menghambat jalannya penyidikan. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawalan agar proses penegakan hukum tetap berada di jalur yang seharusnya.

Febri menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian timnya:

  • Kepatuhan Hukum: Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.
  • Pedoman Baru: Penggunaan pedoman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026 menjadi sangat vital.
  • Hak Asasi Manusia: Penghormatan terhadap jaminan hak asasi manusia serta batasan kewenangan institusi penegak hukum wajib dikedepankan agar proses hukum tetap transparan dan akuntabel.

Langkah praperadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana setiap institusi dipaksa untuk kembali meninjau apakah tindakan mereka telah sesuai dengan batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan mengedepankan prosedur yang benar, tim kuasa hukum berharap proses perkara ini dapat berjalan secara objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.