DermayuMagz.com – Kementerian Agama tengah berupaya keras untuk memajukan tata kelola administrasi pendidikan di lingkungan pesantren melalui pendekatan digital.
Fokus utamanya adalah pada penyusunan regulasi terkait ijazah elektronik (e-ijazah) untuk program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Hal ini diwujudkan melalui sebuah forum group discussion (FGD) yang diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 29 April 2026 di Hotel Savero Depok, Jawa Barat.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama dari berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, jajaran kelompok kerja (pokja) PKPPS juga turut serta dalam diskusi mendalam ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menekankan bahwa pengembangan e-ijazah merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penyesuaian sistem pendidikan pesantren dengan era digital yang terus berkembang pesat.
Beliau memandang penyusunan regulasi sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa implementasi e-ijazah dapat berjalan sesuai dengan standar yang berlaku dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“E-ijazah menjadi bagian dari kebutuhan sistem pendidikan saat ini. Karena itu, regulasinya perlu disiapkan agar pelaksanaannya terarah, transparan, dan akuntabel,” ujar Arskal Salim GP, menegaskan pentingnya kerangka hukum yang jelas.
Lebih lanjut, beliau menyoroti integrasi data sebagai aspek fundamental dalam pengembangan sistem e-ijazah ini.
Tujuannya adalah agar data pendidikan pesantren dapat dikelola dengan lebih terstruktur, rapi, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Arskal Salim GP juga tidak lupa menekankan pentingnya perhatian serius terhadap aspek keamanan sistem.
Hal ini mengingat pengelolaan data digital memiliki potensi risiko yang perlu diantisipasi secara proaktif.
“Kita perlu memastikan sistem ini aman, termasuk dari potensi gangguan atau penyalahgunaan data, serta didukung dengan pembiayaan yang memadai untuk keberlanjutannya,” tegasnya, menggarisbawahi perlunya perlindungan dan dukungan finansial.
Baca juga di sini: Donny Fattah, Bassis God Bless, Tutup Usia 76 Tahun
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, memberikan penekanan khusus pada pentingnya sistem perlindungan berlapis dalam pengembangan e-ijazah.
Menurut pandangannya, aspek keamanan menjadi faktor utama yang akan menjamin keabsahan dokumen ijazah.
Selain itu, sistem yang kuat juga akan mencegah terjadinya duplikasi ilegal maupun penyalahgunaan data yang merugikan.
“Sistem yang dibangun harus memiliki perlindungan berlapis agar data tetap terjaga dan validitas dokumen dapat dipastikan,” ungkap Yusi Damayanti, menekankan perlunya keamanan berlapis.
Beliau menambahkan bahwa integrasi data antar sistem yang ada perlu diperkuat secara signifikan.
Hal ini bertujuan agar proses administrasi pendidikan di lingkungan pesantren dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Integrasi data menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih informasi serta mendukung pengelolaan yang lebih efisien,” jelasnya, menyoroti manfaat integrasi data.
Lebih lanjut, Yusi Damayanti juga menggarisbawahi vitalnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sinergi ini sangat penting untuk mendukung implementasi e-ijazah di seluruh lingkungan PKPPS.
Menurutnya, keterlibatan aktif dari berbagai pihak merupakan salah satu faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan program ini.
“Kunci keberhasilan program ini ada pada kolaborasi antara pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pesantren,” pungkas Yusi Damayanti, menutup dengan optimisme terhadap kolaborasi.






