DermayuMagz.com – TikTok telah mengambil langkah signifikan dalam mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang berfokus pada perlindungan anak di ranah digital, terbukti dengan dihapusnya 1,7 juta akun anak dari platformnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen TikTok terhadap regulasi perlindungan anak yang semakin ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam pernyataannya pada Selasa (28/4), menyoroti bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan jumlah penonaktifan akun anak.
Sebelumnya, pada 10 April, TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar 780 ribu akun. Angka tersebut kini melonjak drastis menjadi 1,7 juta akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meutya menambahkan bahwa TikTok juga telah menyajikan rencana aksi yang rinci dan terukur untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap PP Tunas.
Hal ini tidak hanya terbatas pada penonaktifan akun anak, tetapi juga mencakup upaya penanganan kejahatan digital lainnya seperti praktik judi daring di platform tersebut.
Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas utama TikTok, sebagaimana tercantum dalam panduan komunitas mereka.
PP No. 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, secara spesifik mewajibkan platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna.
Selain itu, platform juga diwajibkan untuk membatasi akses anak sesuai dengan tingkat risiko yang ada.
Penyediaan fitur kontrol orang tua dan pengaturan keamanan yang memadai juga menjadi bagian krusial dari peraturan ini.
Akun anak yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan pembatasan atau bahkan dinonaktifkan.
Platform juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap tindakan yang diambil kepada pemerintah dan siap untuk dievaluasi.
Sanksi akan diberlakukan bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan PP Tunas.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini bersifat universal dan tidak hanya berlaku untuk TikTok.
Semua platform digital lainnya diberikan tenggat waktu hingga 6 Juni untuk melakukan penilaian mandiri.
Penilaian mandiri ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana setiap platform telah berhasil mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Oleh karena itu, Meutya mengimbau kepada seluruh platform yang belum menyerahkan hasil penilaian mandirinya untuk segera melakukannya.
Baca juga di sini: Terpidana Kasus eFishery, Gibran Huzaifah, Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan di akhir tenggat waktu dan proses penilaian oleh tim Kementerian Komunikasi dan Digital dapat segera diselesaikan.
Langkah TikTok ini menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan anak di era digital Indonesia.
Kepatuhan terhadap PP Tunas menunjukkan keseriusan platform dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi pengguna di bawah umur.
Lebih lanjut, fokus pada penanganan kejahatan digital seperti judi daring menggarisbawahi upaya komprehensif TikTok dalam menjaga integritas platformnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan kepatuhan dari platform digital, ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman dan positif bagi perkembangan anak-anak.
Peraturan ini juga mencakup kewajiban platform untuk secara proaktif mengidentifikasi dan menangani konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Proses verifikasi usia yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalkan risiko anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, kontrol orang tua yang lebih kuat akan memberdayakan orang tua untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas.
Kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Tindakan TikTok ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi platform digital lainnya untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari semua pihak.
Dengan semakin banyaknya akun anak yang dihapus, diharapkan dapat tercipta lingkungan online yang lebih sehat dan bebas dari konten berbahaya.
Upaya ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber dan memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara positif di era digital.






