DermayuMagz.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat, 1 Mei 2026, di Kota Madiun tidak diisi dengan perayaan semata, melainkan menjadi momentum penting bagi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) untuk menyuarakan aspirasi dan perjuangan. Aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-Alun Kota Madiun ini menegaskan bahwa May Day seharusnya dimaknai sebagai ajang perjuangan, bukan sekadar pesta hura-hura.
Aris Budiono, salah satu perwakilan SBMR, secara tegas menyatakan pandangannya tersebut. Ia mengkritik keras penyelenggaraan May Day di kawasan Monas, Jakarta, yang dinilainya lebih menyerupai sebuah perayaan daripada sebuah aksi perjuangan buruh yang sesungguhnya.
Menurut Aris, esensi May Day adalah untuk mengangkat isu-isu krusial yang dihadapi oleh para pekerja sehari-hari. Ini mencakup berbagai persoalan terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan perlindungan yang masih menyisakan banyak tantangan dan belum terselesaikan secara tuntas.
Dalam rangka menyuarakan tuntutan mereka, SBMR dalam aksi May Day di Madiun mengajukan sepuluh tuntutan rakyat, yang akronimnya dikenal sebagai “sepultura”. Keduapuluh tuntutan ini mencakup berbagai aspek penting bagi kesejahteraan buruh dan masyarakat luas.
Tuntutan tersebut meliputi upaya untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi upah dan disparitas yang dianggap tidak adil. Selain itu, SBMR juga mendesak pembangunan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat pekerja.
Lebih lanjut, mereka menuntut adanya undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak pada kaum buruh. Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah dorongan untuk merekrut penyandang disabilitas di setiap Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (SPPG).
Tidak hanya berfokus pada isu ketenagakerjaan, sepultura SBMR juga merambah pada kebutuhan dasar masyarakat. Mereka menuntut penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan yang sepenuhnya gratis bagi seluruh rakyat.
Penurunan harga kebutuhan pokok juga menjadi salah satu poin krusial dalam tuntutan mereka, menyadari beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam seperti tanah dan air untuk kesejahteraan rakyat juga disuarakan.
SBMR juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025. Keputusan ini berkaitan dengan penetapan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, tuntutan untuk penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh Kota Madiun juga menjadi perhatian utama. TDU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para PKL dalam menjalankan usahanya.
Aris Budiono menjelaskan bahwa beberapa poin dalam sepultura didasarkan pada persoalan nyata yang dihadapi oleh anggota SBMR yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kaki lima (PKL).
“PKL butuh kepastian hukum untuk bisa berusaha dengan tenang. TDU harus segera diterbitkan,” ujar Aris, menekankan urgensi legalitas bagi para pedagang kecil.
SBMR juga memberikan perhatian khusus pada kondisi para pengemudi ojol, terutama terkait dengan regulasi tarif yang seringkali menimbulkan ketidakpastian pendapatan. Mereka secara tegas mendesak agar Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 dapat diimplementasikan secara efektif.
“Implementasi aturan tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menghadapi ketidakpastian pendapatan,” tegasnya, menyoroti dampak langsung regulasi terhadap kehidupan para pengemudi.
Aksi unjuk rasa SBMR di Alun-Alun Kota Madiun ini berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota. Selain orasi yang menyuarakan tuntutan, peserta aksi juga menampilkan aksi teaterikal yang sarat makna.
Baca juga di sini: Via Octora Rilis Lagu Perdana "Tak Mungkin Menyatu", Kisahkan Cinta Tak Tuntas
Spanduk-spanduk berisi tuntutan, pernyataan sikap, serta slogan solidaritas buruh turut menghiasi jalannya aksi, menunjukkan kekompakan dan semangat juang para pekerja yang tergabung dalam SBMR.






