Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Polda Jatim Berkat Prestasi Ungguli Mafia Energi

Berita7 Dilihat

DermayuMagz.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menerima penghargaan bergengsi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dedikasinya dalam memberantas mafia energi, khususnya terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi. Acara penyerahan berlangsung di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada bulan April 2026.

Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya tanpa henti jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam memerangi praktik penyelewengan energi bersubsidi. Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, bahkan menjadi salah satu penyebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.

Keberhasilan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam mengungkap berbagai kasus mafia BBM dan LPG subsidi di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Berikut adalah rangkuman prestasi yang telah ditorehkan:

  • Pada hari Rabu, 8 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi di Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi penegakan hukum ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang cerdik. Mereka memanfaatkan sebanyak 40 kode batang (barcode) MyPertamina untuk mengelabui sistem pengawasan yang terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan cara ini, mereka dapat melakukan pembelian BBM subsidi secara berlebihan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21 jerigen plastik, masing-masing berkapasitas 30 liter, yang seluruhnya terisi penuh. Total BBM jenis Solar yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 630 liter.

  • Selanjutnya, pada Jumat, 10 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi yang melibatkan oknum di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Di antara para tersangka tersebut, terdapat dua oknum operator SPBU yang diduga berperan aktif dalam membantu proses pengisian BBM yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka diduga memfasilitasi praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membeli Pertalite bersubsidi secara berulang-ulang, sebanyak delapan kali secara berturut-turut, tanpa melalui prosedur pemindaian barcode yang semestinya. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau kesengajaan dari pihak SPBU.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi satu drum besi berkapasitas 200 liter yang terisi penuh. Selain itu, turut diamankan pula 7 jerigen plastik, terdiri dari 6 jerigen berkapasitas 30 liter dan 1 jerigen berkapasitas 10 liter. Total BBM jenis Pertalite yang berhasil disita adalah 390 liter.

  • Pada hari Senin, 13 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite, yang terjadi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka yang nekat melakukan modifikasi pada tangki mobilnya dengan memasang sistem pompa otomatis. Dengan memanfaatkan enam buah barcode MyPertamina, tersangka menyedot BBM bersubsidi ke dalam jerigen untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama tiga tahun dan dilakukan di dua SPBU lainnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satreskrim berhasil menyita barang bukti berupa 480 liter BBM jenis Solar dan 180 liter BBM jenis Pertalite. Perkiraan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp245.376.000.

  • Masih di hari yang sama, Senin, 13 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas subsidi di Kecamatan Bangorejo. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan isi gas LPG 3 Kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas LPG non-subsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg. Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan pribadi yang tidak semestinya.

Dalam penangkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membeli LPG 3 Kg secara retail dari berbagai toko atau pangkalan yang tersebar di beberapa kecamatan. Pembelian dalam jumlah besar secara eceran ini menjadi indikasi awal adanya praktik penyalahgunaan.

Selama proses penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi 66 tabung LPG dengan berbagai ukuran dan 8 tabung Bright Gas berkapasitas 12 kg. Total kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Bangorejo ini ditaksir mencapai Rp220.931.520.

  • Terakhir, pada hari Kamis, 16 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar kasus serupa, yaitu penyalahgunaan gas subsidi, di Kecamatan Muncar. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus seorang tersangka yang memanfaatkan posisinya sebagai pemilik pangkalan LPG resmi Pertamina di Desa Kedungrejo.

Tersangka tersebut menggunakan status resminya untuk menjalankan aksi ilegal, termasuk menjual kembali gas hasil oplosan dengan menggunakan label palsu demi meraup keuntungan yang lebih besar. Ia memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi, kemudian mengganti labelnya.

Pelaku memindahkan gas dengan melakukan injeksi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG non-subsidi berukuran 12 Kg. Selanjutnya, ia memasang label palsu yang dibeli secara daring. Dengan statusnya sebagai pemilik pangkalan, tersangka memperoleh kuota gas melon seharga Rp16.000 langsung dari agen, yang kemudian diperjualbelikan dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 184 tabung gas berbagai ukuran, 3 buah selang regulator, dan 15 buah tutup segel tabung gas 12Kg. Praktik penipuan ini diketahui telah berjalan selama 1,5 tahun, dimulai sejak Januari 2025. Total kerugian negara dan ekonomi masyarakat akibat ulah tersangka ini diperkirakan mencapai Rp323.392.000.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan bahwa penghargaan yang diterima bukanlah sekadar simbol pencapaian semata. Baginya, penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh personel Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja maksimal menjaga distribusi subsidi agar tetap tepat sasaran,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim. Beliau menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi para personel dalam memberikan pelayanan serta perlindungan terbaik bagi masyarakat.

“Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan tegas, terutama dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” tegas Kombes Pol. Rofiq.

Kombes Pol. Rofiq menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan hak masyarakat prasejahtera. Sebagai upaya preventif dan represif ke depannya, Polresta Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan.

Baca juga di sini: Penjelasan Akhir The Manipulated Versi DO

“Barang-barang bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kami akan terus mengawal agar distribusinya tepat sasaran dan menindak tanpa kompromi siapapun yang mencoba menyalahgunakannya,” pungkasnya. (*)