DermayuMagz.com – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengintensifkan pengawasan alat ukur di pasar tradisional melalui kegiatan sidang tera ulang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan transaksi sekaligus mendorong pasar rakyat naik kelas menuju standar nasional.
Melalui UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) resmi digelar kembali pada Mei 2026. Sasaran utamanya adalah Pasar Demangan dan Pasar Terban, dengan pelaksanaan awal dipusatkan di Pasar Demangan.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Bambang Yuana, mengungkapkan bahwa kegiatan di Pasar Demangan berlangsung selama tiga hari. Program ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari strategi besar meningkatkan kualitas pasar tradisional agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sidang tera ulang ini tidak hanya memastikan timbangan pedagang akurat, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam proses audit pasar menuju standar SNI,” ujar Bambang, Selasa (5/5/2026).
Bambang menjelaskan, penilaian menuju pasar berstandar SNI mencakup berbagai aspek. Tidak hanya soal akurasi alat ukur, tetapi juga fasilitas pendukung seperti toilet terpisah laki-laki dan perempuan, akses untuk penyandang disabilitas, hingga penyediaan ruang merokok.
Saat ini, beberapa pasar di Kota Yogyakarta telah berhasil meraih standar tersebut, seperti Pasar Prawirotaman dan Pasar Sentul. Sementara itu, Pasar Beringharjo masih dalam tahap pemenuhan persyaratan karena statusnya sebagai pasar tipe A dengan kriteria yang lebih kompleks.
“Semua aspek diperhatikan secara menyeluruh. Hasil tera ulang menjadi salah satu bukti penting dalam penilaian tersebut,” jelasnya.
Pastikan Timbangan Akurat, Lindungi Konsumen
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tujuan utama sidang tera ulang adalah menjaga keakuratan alat ukur milik pedagang. Kalibrasi dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali.
“Prinsipnya sederhana, timbangan 1 kilogram harus benar-benar menunjukkan 1 kilogram. Ini penting agar tidak merugikan konsumen maupun pedagang,” katanya.
Sepanjang tahun 2026, kegiatan tera ulang telah dilakukan secara bertahap di berbagai pasar, termasuk Pasar Sentul, Karangwaru, Terban, hingga Pasar Beringharjo, Kranggan, Pasar Legi Patangpuluhan, dan Pasar Pingit.
Pengujian Ketat, Pedagang Antusias
Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Rahmat Widiono, menjelaskan bahwa proses pengujian dilakukan secara menyeluruh sesuai standar teknis. Beberapa metode yang digunakan antara lain uji kebenaran, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas.
“Hingga saat ini, sekitar 24 timbangan telah diuji dan hasilnya berjalan lancar. Pedagang juga sangat kooperatif,” ujar Rahmat.
Program ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Siti (45), pedagang sembako di Pasar Demangan, mengaku merasa lebih tenang setelah timbangannya diuji ulang.
“Kalau sudah dicek resmi seperti ini, pembeli juga lebih percaya. Kami juga jadi tidak khawatir ada kesalahan timbangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Budi (38), pedagang sayur. Ia menilai tera ulang membantu menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Semua pedagang jadi pakai standar yang sama. Tidak ada lagi yang curang, jadi lebih adil,” katanya.
Dari sisi konsumen, kegiatan ini juga meningkatkan rasa percaya saat bertransaksi. Rina (29), salah satu pengunjung Pasar Demangan, mengaku lebih yakin dengan hasil timbangan.
“Kami sebagai pembeli merasa lebih aman. Tidak was-was lagi soal berat barang yang dibeli,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus (52), pelanggan tetap pasar, menilai langkah pemerintah ini sangat tepat.
“Pasar tradisional harus dijaga kualitasnya. Kalau timbangan sudah pasti akurat, orang tidak ragu lagi belanja di sini,” katanya.
Dengan adanya sidang tera ulang secara rutin, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional semakin meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi bagian penting dalam upaya modernisasi pasar rakyat tanpa menghilangkan nilai tradisionalnya.
“Harapannya, pasar tradisional tetap menjadi pilihan utama masyarakat karena kualitasnya terjamin,” tutup Rahmat.
Baca juga: Tradisi Marhaban di Anjatan: Perekat Warga dan Kebersamaan Jamiah Wanguk–Kedungwungu
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pasar tradisional mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman—lebih tertib, transparan, dan terpercaya di mata publik.






