Arab Saudi Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi bagi Jemaah Haji Tidak Sah

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Otoritas Arab Saudi menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam memberantas praktik haji ilegal dengan memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum yang terlibat.

Dalam sepekan terakhir, tercatat setidaknya 10 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka diduga terlibat dalam promosi serta jual beli paket haji ilegal.

Penangkapan terbaru terjadi pada 30 April 2026 di Makkah. Tiga orang WNI dengan inisial LFS, LRH, dan LNR diamankan petugas setelah melakukan operasi penyamaran. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.

Konjen KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para terduga melakukan transaksi yang telah disepakati. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.

Baca juga: Kisah Haru Fans dan Idola, Film "Shaka Oh Shaka" Tayang di Bioskop Gresik

KJRI Jeddah telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur di Makkah pada Minggu, 3 Mei 2026. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penyidikan sebelum dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ketiga WNI tersebut saat ini masih berada dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

Kasus ini mencerminkan intensifikasi upaya Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal. Selain 10 WNI yang ditangkap, berbagai laporan media nasional Arab Saudi juga memberitakan penangkapan warga negara asing lainnya yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari kampanye “La Haj bila Tasrih” (Haji Tanpa Izin). Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

KJRI Jeddah kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi. Mereka diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan promosi maupun jual beli paket haji ilegal, termasuk jasa badal haji dan kurban.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri yang kerap kali mengarah pada praktik ilegal. Bagi calon jamaah haji yang sudah terlanjur membeli paket haji ilegal, disarankan untuk mempertimbangkan kembali rencana keberangkatan mereka.

Pelanggaran terhadap aturan haji ilegal dapat berujung pada sanksi berat. Denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun menanti para pelanggar.

Pesan tegas disampaikan agar jamaah tidak sampai mengalami kerugian besar dan berujung pada kegagalan menunaikan ibadah haji, yang diibaratkan dengan ungkapan “Mau Mabrur Malah Mabur”.