Erin Buka Suara Soal Tuduhan Penganiayaan ART, Sebut Barang Tertinggal Karena Kabur

Berita9 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, angkat bicara terkait tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya (PRT) berinisial H. Erin membantah keras tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial.

Klarifikasi ini muncul setelah H melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. Laporan tersebut mencakup tuduhan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam. H juga mengklaim sering menerima hinaan verbal.

Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin menjelaskan bahwa barang-barang pribadi H yang masih tertinggal di rumahnya bukanlah karena ditahan, melainkan karena H pergi secara mendadak. Erin juga mengklarifikasi isu mengenai gaji dan KTP yang disebut-sebut belum dibayarkan atau ditahan.

Terkait gaji sebesar Rp3 juta yang menjadi hak H, Erin menyatakan bahwa upah tersebut belum jatuh tempo. Hal ini dikarenakan masa kerja H di kediamannya tergolong sangat singkat, belum genap satu bulan. “Dia belum kerja satu bulan di rumah, jadi memang belum waktunya terima gaji, belum waktunya,” ujar Erin pada Rabu (6/5), seperti dikutip dari Detik.

Baca juga: SiLPA Pemkot Batu Jadi Sorotan DPRD, Capai Rp 144 Miliar

Mengenai KTP yang disebut disita, Erin menjelaskan bahwa di perumahannya memang ada prosedur keamanan yang mengharuskan identitas tamu atau pekerja dititipkan di pos keamanan gerbang depan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan KTP tersebut. “Saya enggak tahu, soalnya yang simpan-simpan KTP itu sekuriti di luar, bukan saya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Erin membeberkan kronologi mengapa pakaian dan barang pribadi H masih berada di rumahnya. Menurutnya, H meninggalkan kediamannya secara mendadak pada malam hari tanpa pamitan. Ia dijemput oleh pihak penyalur saat Erin sedang beristirahat.

“Dia dijemput paksa oleh penyalur itu dan dia keluar tanpa izin, waktu itu malam-malam. Waktu itu saya lagi istirahat, lagi tidur di sofa jam 10. Dia meninggalkan rumah tanpa izin,” jelas Erin, seperti dilansir Jawa Pos.

Pihak Erin, melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, menilai narasi “penahanan barang” tersebut sengaja diciptakan untuk membentuk opini negatif. Sunan merasa aneh jika H mengeluh barangnya ditahan, namun tidak pernah mengirimkan surat teguran resmi atau somasi.

“Kalau ditahan itu dia minta kami enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa iya dia sekarang di luar bilangnya ditahan,” tegas Sunan Kalijaga.

Sunan menambahkan, jika memang ada niat baik dari pihak H atau penyalurnya, seharusnya mereka dapat berkomunikasi dengan pemilik rumah. “Kalau memang segala sesuatunya baik, pasti pulang pamit dan bawa barang-barangnya. Kalau dia kabur terus sekarang dia mengklaim bajunya ditahan itu gimana?” tanyanya.

Untuk membantah tuduhan penganiayaan, pihak Erin mengklaim memiliki bukti kuat. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV di lokasi kejadian, kesaksian dari staf rumah tangga lain, serta keterangan dari pihak keamanan.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya pastikan bahwa tidak ada yang menahan, baik itu baju, gaji, KTP, maupun handphone. Silakan pada saat jam bertamu yang baik sesuai aturan RT/RW mau datang, nanti kami terima, kami buatkan tanda terima,” pungkas Sunan Kalijaga.