Sindikat Penipuan Cinta dari Rutan Kotabumi Terungkap, Libatkan 137 Tahanan dan 5 Pegawai

Berita5 Dilihat

DermayuMagz.com – Aparat kepolisian bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok asmara atau love scamming yang ternyata dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang berawal dari temuan ratusan telepon seluler di dalam Rutan Kotabumi.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama dengan Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi saat konferensi pers di Markas Polda Lampung pada Senin (11/5).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, diketahui bahwa 137 tahanan diduga kuat terlibat dalam sindikat yang beroperasi secara terorganisir ini. Para tahanan yang terindikasi terlibat telah dipindahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Total korban yang teridentifikasi mencapai lebih dari 1.286 orang. Rinciannya, sebanyak 671 korban terkait eksploitasi seksual berbasis daring, dan 249 di antaranya mengalami kerugian finansial dengan total mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Baca juga: Film Tumbal Proyek: Kisah Dendam dalam Balutan Drama Horor

Modus operandi para pelaku sangat terencana. Mereka membuat akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai anggota TNI atau Polri. Setelah menjalin hubungan asmara dengan korban, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan panggilan video yang bermuatan seksual.

Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. “Korban kemudian mentransfer ke rekening penampung. Kemudian, para pelaku membagi hasil kejahatan dengan rincian 30 persen kepada pemuka, 10 persen pada penembak, dan 60 persen pada pekerja,” jelas Helfi seperti dilaporkan Antara News.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 156 unit telepon seluler, buku tabungan, serta berbagai atribut seperti seragam dinas dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran mereka.

Selain keterlibatan para tahanan, aparat kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan lima orang pegawai rutan. Para pegawai ini diduga memfasilitasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

“Memang ada oknum yang terlibat… ada lima orang. Saat ini masih proses pendalaman lebih lanjut,” tegas Helfi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada petugasnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau memang ada pegawai yang terlibat, proses saja. Kami meminta agar diungkap. Yakinlah, kami tidak akan tutup-tutupi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini sejalan dengan program pemberantasan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam rutan. Hal ini juga menegaskan perlunya penguatan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, kepolisian masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban. Mereka juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke lembaga pemasyarakatan lain yang mungkin terlibat.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Helfi.