Warga Bekasi Diingatkan Jaga Fotokopi e-KTP Agar Tak Disalahgunakan

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Warga Kota Bekasi diminta untuk berhati-hati dalam menyerahkan dokumen kependudukan pribadi, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Dokumen fisik hasil fotokopi dinilai rentan tercecer dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat.

Taufiq secara tegas meminta agar lembaga pelayanan publik menghentikan praktik meminta fotokopi e-KTP dalam setiap proses pengurusan administrasi. Kebijakan ini diambil demi melindungi data pribadi warga Kota Bekasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah digagas sejak tahun 2022. Fokus utamanya adalah penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Taufiq menekankan bahwa menyerahkan fotokopi dokumen kependudukan sama saja dengan membuka identitas pribadi secara luas. Hal ini dapat berisiko jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah.

Baca juga: Pesona Menonjol di Baeksang Arts Awards 2026

“Jangan sembarangan melakukan fotokopi. Hasil fotokopi tersebut bisa saja menjadi konsumsi publik. Kita sering melihat dokumen sensitif seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran berakhir menjadi bungkus gorengan,” ujar Taufiq seperti dikutip dari IniJabar.com pada Senin (11/5).

Peringatan serupa juga telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi. Ia menegaskan bahwa meminta fotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP modern telah dilengkapi dengan cip yang menyimpan data penduduk secara aman. Oleh karena itu, tidak ada lagi kebutuhan untuk memfotokopi dokumen tersebut.

“Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” imbuh Teguh.

Dari sisi infrastruktur, Taufiq menilai bahwa penggunaan IKD melalui ponsel pintar jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan penyediaan card reader di setiap instansi pelayanan.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan IKD bagi semua lembaga layanan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dengan IKD, verifikasi data menjadi lebih mudah. Lembaga pelayanan tidak perlu lagi terbebani pengadaan card reader, karena itu kewajiban mereka sesuai perjanjian kerja sama dengan Kemendagri,” jelas Taufiq.

Namun, diakui bahwa masih terdapat kendala di lapangan. Beberapa instansi pelayanan publik masih belum beralih ke transaksi digital dan tetap bersikeras menggunakan dokumen fisik.

Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau agar instansi vertikal, termasuk perbankan, asuransi, perusahaan leasing, kantor imigrasi, dan Kantor Urusan Agama (KUA), segera melakukan koordinasi internal. Hal ini penting agar standar pelayanan di daerah dapat selaras dengan transaksi data digital yang telah terintegrasi di tingkat pusat.

Bagi warga Kota Bekasi yang masih mengalami pemaksaan untuk menyerahkan fotokopi e-KTP oleh lembaga pelayanan publik berbasis NIK, Taufiq menyarankan agar segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi Halo Dukcapil di nomor 1500 537.