Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi dalam Fotokopi e-KTP: Penjelasan Kemendagri

Berita1 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa praktik meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi dengan teknologi cip yang menyimpan data penduduk secara aman. Oleh karena itu, penggandaan fisik melalui fotokopi tidak lagi diperlukan dan berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data.

Teguh menguraikan bahwa data yang tersimpan dalam cip e-KTP dapat diakses secara digital menggunakan alat pembaca kartu atau card reader. Dengan demikian, lembaga-lembaga yang memerlukan verifikasi data kependudukan seharusnya beralih menggunakan teknologi ini.

Beliau menekankan pentingnya migrasi dari metode manual ke digital untuk memastikan keamanan dan privasi data warga negara. Penggunaan card reader dinilai lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Direktorat Jenderal Dukcapil telah mengeluarkan imbauan kepada berbagai instansi pengguna e-KTP untuk menghentikan praktik meminta fotokopi. Imbauan ini ditujukan agar seluruh pihak memahami dan mematuhi peraturan terkait perlindungan data pribadi.

Teguh menyoroti masih adanya praktik ini di beberapa sektor, seperti perhotelan, rumah sakit, dan perkantoran lainnya. Ia secara spesifik mendorong agar lembaga-lembaga tersebut segera mengadopsi penggunaan card reader.

“Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dalam mewujudkan integrasi dan interoperabilitas data kependudukan. Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan publik berbasis data dapat berjalan secara system to system, bukan lagi melalui proses manual yang rentan terhadap kesalahan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data penduduk untuk berbagai keperluan pelayanan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola data yang modern dan aman.

Baca juga: Gubernur Jateng Ajak Warga Bersih-bersih Sungai Lawan Sampah

Kemendagri terus mendorong upaya pemadanan data dengan lembaga-lembaga yang belum menjalin kerja sama. Hal ini penting untuk memastikan akurasi dan ketersediaan data kependudukan yang valid.

Dengan semakin terjalinnya sinergi antara pemerintah dan lembaga pengguna, pemanfaatan e-KTP serta data penduduk diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat dalam berbagai aspek pelayanan.

Pihak Kemendagri mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. Pelaporan terhadap praktik yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi juga sangat diharapkan.

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi salah satu alternatif yang terus digalakkan. IKD merupakan versi digital dari e-KTP yang dapat diakses melalui perangkat seluler, menawarkan kemudahan dan keamanan tambahan.

Dengan berbagai upaya ini, Kemendagri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Baca: STNK kendaraan bekas bisa diperpanjang tanpa KTP pemilik lama secara nasional, begini caranya

Baca: Tak perlu tunggu, warga umur 16 tahun kini bisa rekam e-KTP, ini cara dan syaratnya