Mantan Bos Bukalapak Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan konsultan teknologi dan eks bos Bukalapak, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5). Ibrahim Arief dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain hukuman penjara, Ibrahim Arief juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 120 hari.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 190 hari. Tak hanya itu, jaksa menuntut Ibrahim Arief membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800 yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca juga: Alih Kelola RSUD MA Sentot Patrol Terjamin, Pemprov Jabar Jamin Layanan dan Pegawai

Jika aset dan harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim mengakui bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada sektor pendidikan di masa pandemi COVID-19, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020-2021 diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan bagi Ibrahim Arief. Salah satunya adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, peran Ibrahim Arief dinilai hanya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ibrahim Arief tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dari proyek pengadaan Chromebook.

Putusan ini sendiri tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat dari dua hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion. Kedua hakim tersebut menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat dan juga tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam pertimbangan dissenting opinion, disebutkan bahwa Ibrahim Arief hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi. Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan di Kemendikbudristek dan tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.

Bahkan, disebutkan bahwa Ibrahim Arief pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk ketergantungan pada koneksi internet di banyak wilayah Indonesia. Ia juga memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya.

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Boy Bondjol, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut. Ia mengakui bahwa adanya dissenting opinion menunjukkan adanya keraguan dalam pertimbangan hakim.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5).