MK Pertegas Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Status ini akan tetap berlaku hingga terbitnya keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan ini disampaikan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan atas perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menguraikan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dipahami secara bersamaan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.

Pasal 73 UU DKJ secara spesifik mengatur bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut baru akan berlaku setelah diterbitkannya sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuju IKN.

Ketentuan dalam Pasal 73 UU DKJ berbunyi, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”

Baca juga: Disnaker Indramayu Jelaskan Soal Warga Resah Lewat LPK Berbayar untuk Masuk Kerja

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam penjelasannya lebih lanjut menggarisbawahi bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota negara secara hukum sangat bergantung pada adanya penetapan Keppres oleh Presiden Republik Indonesia.

STATUS IBU KOTA BERGANTUNG KEPPRES

Menurut pandangan Mahkamah Konstitusi, selama Keppres yang menyatakan pemindahan ibu kota belum diterbitkan secara resmi, maka status ibu kota negara saat ini tetap berada di Jakarta.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” jelas Adies.

Para pemohon sebelumnya mengajukan argumen bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan Keppres sebagai syarat konstitutif, atau syarat yang mendasar dan menentukan, bagi beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, pada tahun 2024 telah diundangkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Secara normatif, undang-undang ini menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Namun, hingga saat ini, Keppres yang disyaratkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum juga diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan adanya disharmoni atau ketidakselarasan antara UU IKN dan UU DKJ.

Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini karena Jakarta secara normatif tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota, sementara IKN belum memiliki dasar hukum yang sah secara konstitusional untuk menjadi ibu kota.

Menanggapi putusan MK tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan praktik yang selama ini telah berjalan di pemerintahan.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono, seperti dilansir dari Kompas.com pada Rabu (13/5), saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat pun masih memperlakukan Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini dikarenakan belum adanya keputusan resmi yang dikeluarkan terkait rencana pemindahan ke IKN.