DermayuMagz.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru dengan terungkapnya motif di balik aksi brutal tersebut. Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini menjadi terdakwa dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, oditur militer membeberkan kronologi serta alasan di balik penyerangan yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di wajah dan kerusakan mata.
Keempat terdakwa yang dihadirkan adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka merupakan anggota BAIS TNI dari matra udara dan laut.
Oditur militer menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa sangat tidak pantas, terlebih dilakukan oleh personel TNI yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurut laporan Antara, dakwaan yang dikenakan terhadap keempat terdakwa mencakup pasal berlapis. Dakwaan primer menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, sebagai dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Untuk dakwaan yang lebih subsider, digunakan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
MOTIF PENYIRAMAN AIR KERAS
Terungkap bahwa perencanaan penyerangan terhadap Andrie Yunus dimulai pada 9 Maret 2026. Awalnya, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi sedang berbincang santai.
Dalam percakapan tersebut, Edi memperlihatkan sebuah video yang menampilkan Andrie Yunus menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Video ini menjadi pemicu awal.
Selanjutnya, keempat terdakwa bertemu pada 11 Maret 2026 untuk kembali membahas video tersebut. Edi Sudarko mengungkapkan kekesalannya atas tuduhan Andrie yang menyebut TNI telah mengintimidasi dan meneror KontraS.
Menurut tim oditur, para terdakwa merasa bahwa Andrie Yunus telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI. Andrie juga dianggap secara konsisten menyuarakan narasi antimiliterisme.
Edi Sudarko kemudian menyatakan keinginannya untuk memukuli Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran dan efek jera. Budhi Hariyanto Widhi menyarankan agar Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.
Meskipun awalnya Edi mengaku ingin melakukan aksinya seorang diri, Nandala Dwi Prasetia menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam rencana tersebut.
Selanjutnya, Edi Sudarko melakukan pencarian informasi melalui mesin pencari Google untuk mengetahui kegiatan Andrie Yunus. Hasil pencarian menunjukkan bahwa aktivis KontraS tersebut memiliki kegiatan rutin, yaitu acara Kamisan di Monas.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa sempat mendatangi Monas untuk mencari Andrie Yunus, namun tidak menemukannya. Mereka kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi lain.
Setibanya di kawasan Tugu Tani, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi berpisah dari Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka. Nandala kemudian melihat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor berwarna kuning keluar dari kantor YLBHI.
Nandala segera melaporkan hal ini kepada terdakwa lainnya. Sekitar pukul 23.30, para terdakwa melancarkan aksinya. Dalam proses penyiraman tersebut, Edi Sudarko juga terkena cairan kimia dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa kondisi Andrie Yunus berangsur pulih dan menunjukkan perbaikan. Namun, ia belum cukup kuat untuk hadir secara langsung di persidangan.
KOMNAS HAM DUGA ADA 14 PELAKU
Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan temuan yang berbeda. Komnas HAM menduga bahwa pelaku penyiraman air keras ini tidak hanya berjumlah empat orang, melainkan setidaknya 14 orang.
Dalam pernyataannya pada Senin, 27 April 2026, Komnas HAM mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis rekaman CCTV, terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada saat peristiwa penyerangan terjadi.
Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi keterlibatan setidaknya lima Orang Tidak Dikenal (OTK) lain yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penyerangan. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pelaku non-lapangan yang jumlahnya sekurang-kurangnya tiga orang, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh penegak hukum.
Menurut Komnas HAM, serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan campuran bahan kimia berbahaya, terutama asam sulfat (H2SO4), yang diracik untuk menghasilkan efek maksimal dan permanen.
Komnas HAM menyayangkan pelimpahan kasus ini ke pengadilan militer, yang dinilai minim keterlibatan publik. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus Andrie Yunus hingga tuntas guna mengungkap pelaku lain, termasuk dari unsur sipil.
Baca juga di sini: Pengembang Kavling di Rembang Diduga Tipu Konsumen Miliaran Rupiah dengan Ganti Nama Perusahaan
Untuk proses persidangan di pengadilan militer yang sedang berjalan, Komnas HAM meminta agar hukum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal ini termasuk pengungkapan dugaan operasi penyerangan terhadap korban, terutama dengan menggali keterangan tersangka mengenai peran mereka, siapa saja yang terlibat, dan atas perintah siapa serangan itu dilakukan.






