DermayuMagz.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akhirnya angkat bicara mengenai wacana kenaikan tarif tiket pesawat komersial. Situasi geopolitik global yang memanas disebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu kenaikan harga tiket pesawat.
Menurut AHY, ketegangan geopolitik telah memberikan tekanan pada pasar energi dunia. Hal ini secara langsung berdampak pada kenaikan harga bahan bakar penerbangan, atau avtur. Dampaknya pun meluas ke berbagai sektor transportasi, termasuk penerbangan.
AHY menjelaskan bahwa Indonesia, seperti negara-negara lain di dunia, terpaksa melakukan penyesuaian dalam menghadapi situasi ini. Penyesuaian ini, meskipun tidak mudah, dianggap perlu untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Ini kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan. Oleh karena itu tentunya negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah, tapi penyesuaian,” ujar AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
AHY mengakui bahwa kenaikan tarif ini akan berdampak pada masyarakat. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara berlebihan. Selain itu, pemerintah juga berharap agar situasi ketegangan geopolitik global dapat segera mereda.
“Semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan, saya rasa itu memang harus kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Kita tentu juga berharap agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” harap AHY.
Mengenai kemungkinan adanya penyesuaian tarif secara spesifik, AHY belum dapat memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa perlu adanya diskusi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Iya ini masih terus diperbincangkan nanti saya akan duduk bersama tentu dengan Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini secara keseluruhan, dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia,” tutur dia.
AHY menambahkan bahwa menghadapi dinamika global seperti ini memang penuh tantangan. Namun, ia optimis bahwa ada perbaikan situasi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Baca juga : Prediksi Idul Adha 2026 Berdasarkan Posisi Hilal
“Sekali lagi memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga tidak terlalu memberatkan masyarakat,” imbuhnya menutup.
Fuel Surcharge Naik
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur besaran biaya tambahan (fuel surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.
INACA menilai bahwa kenaikan fuel surcharge ini akan memberikan fleksibilitas harga tiket bagi masyarakat. Aturan baru ini merupakan penyesuaian dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, yang dikeluarkan setelah melakukan evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.
“Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, pada Jumat (15/5/2026).
Denon menambahkan bahwa Indonesia termasuk negara yang responsif dalam menanggapi dampak geopolitik global, serupa dengan Vietnam, Thailand, dan Filipina. Hal ini diharapkan dapat mencegah pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan KM yang berlaku efektif sejak 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan secara berjenjang. Perhitungan ini didasarkan pada harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Adapun fuel surcharge ditetapkan dalam rentang 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi. Penentuan persentase ini mempertimbangkan jenis layanan maskapai dan rata-rata harga avtur.
Maskapai diwajibkan untuk mencantumkan fuel surcharge sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket, dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, maskapai juga harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok layanannya.
Biaya Tambahan Bahan Bakar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan tertinggi bisa mencapai 10% hingga 100% dari tarif batas atas, yang disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diizinkan untuk mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas, sesuai dengan kelompok layanan. Ketentuan ini mulai dapat diterapkan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.
Ia menegaskan bahwa maskapai tetap berkewajiban menjaga kualitas layanan kepada penumpang, meskipun ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai juga diwajibkan untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.






