Mantan Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menyatakan bahwa Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa membacakan tuntutan tersebut.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Total kerugian yang diduga timbul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 6,52 miliar, selain penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Noel sempat menyatakan bahwa ia menjalani persidangan dalam kondisi kurang sehat. Ia mengaku baru saja sembuh dari sakit gigi yang menyebabkan wajahnya membengkak.

“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” ungkap Noel menjelang sidang tuntutan dimulai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pipi sebelah kanan hingga area mata Noel memang terlihat membesar. Terdapat pula lebam kehitaman di dekat matanya, yang semakin jelas terlihat saat ia membuka kacamata.

Baca juga : Memaksimalkan Ruang Sempit: Membuat Kebun Vertikal Timun di Pagar Rumah

Meskipun dalam kondisi yang tidak prima, Noel menyatakan bahwa ia tetap mampu mengikuti jalannya persidangan.