AKP Deky, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, Terekam Berbaju Tahanan

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kini mendekam di balik jeruji besi Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga terkait dengan perannya membekingi bandar narkoba.

Proses penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat II, Subdirektorat IV, dan Satuan Tugas (Satgas) National Information Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa (19/5/2026). “Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko.

Foto yang beredar memperlihatkan AKP Deky mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor registrasi 38 bertuliskan “Bareskrim”. Ia juga terlihat mengenakan celana gelap dan sandal jepit.

Dalam foto tersebut, kedua tangannya berada di belakang tubuh. Latar belakangnya adalah dinding bertuliskan “Cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia”, lengkap dengan lambang besar Reserse di bagian atasnya. Ekspresi AKP Deky tampak datar saat difoto di dalam ruang tahanan Bareskrim.

Sebelumnya, AKP Deky telah dijemput dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Jakarta. Bareskrim Polri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya bertujuan untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan perwira narkoba tersebut.

“AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” ungkap Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan pada Senin (18/5/2026).

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Melak, Kutai Barat. Saat itu, polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Ishak. Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga berhasil menangkap tersangka-tersangka lain di Bali dan juga di Kutai Barat.

Baca juga : Cara Menanam Kebun Harum yang Ampuh Mengusir Nyamuk

Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa AKP Deky sudah berstatus sebagai tersangka. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

“Untuk tindak pidana awal sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” jelas Kevin.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Dalam kasus ini, dugaan peran AKP Deky sebagai beking bandar narkoba menjadi fokus utama penyelidikan TPPU. Hal ini menunjukkan bahwa oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Penahanan terhadap perwira polisi ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang strategis dalam penegakan hukum narkoba. Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Pihak Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan juga kejahatan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.