DermayuMagz.com – Kemajuan pesat teknologi digital dan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinteraksi dan memperoleh informasi. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru, seperti maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi konten individu, hingga konten yang bersifat sensasional.
Banyaknya rekaman dan pemanfaatan ekspresi pribadi tanpa izin yang jelas untuk tujuan viral atau komersial menjadi perhatian. Konten yang mengandung unsur eksploitasi emosional, tindakan ekstrem, bahkan muatan seksual menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik.
Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong adanya pengawasan konten digital yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh pengguna.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan ruang digital dan menekan peredaran konten negatif.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi. Aturan ini dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan ruang digital, terutama perlindungan anak dan data pribadi, serta peningkatan literasi komunikasi dan informasi.
Implementasi PP TUNAS oleh Komdigi mencakup berbagai kebijakan operasional. Aturan pelaksanaannya, seperti yang tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, meliputi pembatasan usia, verifikasi pengguna, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, serta perlindungan data pribadi anak dengan dukungan orang tua melalui mode keluarga.
Selain itu, praktik “giveaway by design” juga menjadi sorotan. Praktik ini melibatkan pemberian barang dengan narasi yang menyesatkan, seolah-olah produk tersebut asli dan berkualitas, padahal kenyataannya adalah barang tiruan. Hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan menyebarkan disinformasi.
Baca juga : 8 Inspirasi Rumah Sederhana Berongga untuk Sirkulasi Udara dan Hemat Energi
Etika Kepala Daerah di Ruang Digital
Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah. Penggunaan ini sering kali berfokus pada publikasi kinerja pemerintahan yang berlebihan demi membangun popularitas pribadi. Pola komunikasi semacam ini berisiko mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik dengan pencitraan politik di ruang digital.
Fenomena ini terlihat dari maraknya konten kegiatan pemerintahan yang dikemas secara dramatis dan emosional, dengan tujuan agar menjadi viral. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah gaya komunikasi digital seorang kepala daerah yang aktif menggunakan media sosial untuk menampilkan berbagai aktivitas pemerintahan.
Radea Respati berpendapat bahwa penggunaan media sosial oleh kepala daerah pada dasarnya adalah hal positif. Hal ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, serta perlindungan privasi masyarakat.
Penyampaian konten tidak boleh mengeksploitasi kondisi sosial demi kepentingan popularitas atau peningkatan engagement di media sosial. “Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas,” tegas Radea Respati.
Radea Respati menekankan bahwa aktivitas digital harus selalu mematuhi etika, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa penggunaan foto, video, wajah, atau identitas seseorang yang dapat dikenali termasuk data pribadi yang memerlukan persetujuan dan tujuan yang sah.
Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur konsekuensi hukum bagi penyebaran konten yang menyesatkan, merugikan pihak lain, melanggar kesusilaan, atau mencemarkan nama baik.
Penyusunan Kode Etik bagi Pegiat Media Sosial
Sebagai solusi konkret, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi para pegiat media sosial dan kreator konten digital. Hal ini serupa dengan profesi jurnalis yang memiliki Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik.
Radea Respati juga mengamati bahwa industri media pemberitaan saat ini telah memasuki era digitalisasi yang semakin kompetitif. Banyak perusahaan media mengandalkan monetisasi melalui iklan yang berbasis engagement, sebaran konten, impresi, hingga page view. Perkembangan ini merupakan bagian tak terhindarkan dari industri media digital.
Meskipun demikian, media pemberitaan online tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalitas, independensi, dan akurasi informasi. Mereka juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bahkan dalam industri perfilman, terdapat disclaimer yang menegaskan bahwa cerita bersifat fiktif untuk memberikan edukasi kepada penonton.
Kode etik ini dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Menjaga akurasi informasi.
- Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi.
- Menghormati privasi dan ekspresi individu.
- Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, atau kelompok rentan.
- Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.
Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama. Tujuannya adalah menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab. Tanpa pengawasan yang ketat, para pegiat media sosial dan kreator konten digital dapat dengan bebas menyebarkan informasi yang keliru dan tidak layak.
Literasi Digital Jadi Kunci Mewujudkan Ruang Informasi Sehat
Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat. Edukasi ini sangat penting, terutama bagi generasi muda, agar mereka lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi ajang mencari perhatian dan keuntungan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung, melalui kemitraannya dengan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah Kota Bandung. Bersama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, dan masyarakat, mereka berupaya membuat kode etik dalam bermedia sosial. Budaya say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi, dan reality show by design juga perlu dibudayakan.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain atau menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial, selayaknya kode etik jurnalistik,” tutur Radea Respati.






