Menkomdigi: PP Tunas Dukung Orang Tua Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkuat payung hukum perlindungan anak di dunia maya. Langkah strategis ini diwujudkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah dan aman bagi generasi muda. Dalam acara bertajuk “Gerak Bersama Anak Indonesia” yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Minggu (19/07/2026), Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang sebagai instrumen pendukung bagi keluarga di tengah masifnya paparan teknologi.

Bukan Pengganti Peran Orang Tua

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Menkomdigi adalah batasan antara tanggung jawab negara dan keluarga. Meutya mengingatkan bahwa secanggih apa pun regulasi yang dibuat pemerintah, peran orang tua dalam pengasuhan tetap menjadi garda terdepan.

“Regulasi ini lahir untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, perlu dipahami bahwa PP TUNAS hadir untuk memperkuat perlindungan, bukan menggantikan peran orang tua,” tegas Meutya Hafid.

Pemerintah secara tegas membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna meminimalisir dampak negatif seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, hingga potensi gangguan kesehatan mental dan fisik yang ditimbulkan oleh interaksi digital yang tidak terawasi.

Standar Keamanan Sejak Tahap Desain

Lebih lanjut, PP TUNAS memberikan kewajiban baru bagi para penyelenggara platform digital. Perusahaan teknologi kini diwajibkan menerapkan prinsip safety by design atau pelindungan anak sejak tahap perancangan produk. Artinya, keamanan anak harus menjadi prioritas utama sebelum sebuah layanan digital diluncurkan ke publik.

Meutya menambahkan bahwa hak anak untuk merasa aman, berekspresi, dan belajar di ruang digital adalah hal yang harus dihormati oleh seluruh platform. Regulasi ini memastikan bahwa setiap produk dan layanan digital yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Pentingnya Literasi dan Pendampingan

Selain penegakan aturan, pemerintah juga menyoroti pentingnya literasi digital. Meutya mengajak para orang tua untuk lebih proaktif dalam mendampingi anak saat berselancar di internet. Ia menyayangkan masih adanya orang tua yang abai membiarkan anaknya mengakses media sosial berisiko, padahal mereka mengetahui potensi bahaya yang mengintai.

Upaya perlindungan anak di ruang digital, menurut Meutya, memerlukan sinergi yang kuat antara tiga pilar utama:

  • Regulasi Pemerintah: Sebagai kerangka hukum yang memaksa platform digital untuk patuh.
  • Kepatuhan Platform: Implementasi sistem keamanan yang ramah anak sejak tahap pengembangan.
  • Peran Orang Tua: Pendampingan aktif dan pengawasan di lingkungan rumah.

Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menekankan bahwa anak-anak Indonesia adalah aset bangsa yang berharga. Dengan literasi yang mumpuni dan perlindungan yang memadai, anak-anak diharapkan mampu memanfaatkan teknologi sebagai media untuk berkarya dan berinovasi, alih-alih menjadi korban dari algoritma yang tidak sehat. Pemerintah berharap, melalui PP TUNAS, ruang digital Indonesia dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.