DermayuMagz.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini merupakan hasil dari koordinasi intensif dengan berbagai komunitas adat di seluruh Indonesia.
Menteri HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa RUU ini disusun bersama dengan perwakilan masyarakat adat. Draf tersebut telah diserahkan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI beberapa bulan lalu.
Menurut Yasonna, salah satu fokus utama RUU ini adalah pengakuan negara terhadap masyarakat adat. Ia menekankan bahwa sistem pengakuan hukum adat yang berlaku saat ini masih terpengaruh oleh pandangan kolonial Belanda yang membatasi.
Selama era kolonial, pembagian hukum adat dilakukan oleh Belanda berdasarkan pandangan mereka sendiri. Misalnya, pembagian oleh Van Vollenhoven yang membagi 19 hukum adat, atau oleh ilmuwan Belanda lainnya seperti Clifford Geertz yang membagi berdasarkan abangan, santri, dan priyayi.
Yasonna berpendapat bahwa pembagian kategori sosial dan hukum peninggalan Eropa tersebut sudah tidak sesuai dengan kekayaan adat di Indonesia. Faktanya, jumlah hukum adat yang hidup di tengah masyarakat jauh lebih banyak dari catatan kolonial.
Ia mencontohkan pembagian oleh Ferdinand Tönnies mengenai Gesselschaft dan Gemenskap, atau paguyuban dan patembayan. Menurutnya, ini juga merupakan perspektif Eropa yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di Indonesia.
Jumlah hukum adat yang sebenarnya ada di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan, bahkan hampir 500 hingga 700 lebih. Oleh karena itu, pengakuan yang mutlak menjadi prioritas utama dalam RUU ini.
Tiga Pilar Utama RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat menekankan tiga pilar utama yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap masyarakat adat. Tiga aspek tersebut meliputi pengakuan, perlindungan hukum, dan upaya pelestarian yang berkelanjutan.
Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat adalah hal pertama yang harus dipastikan. Setelah pengakuan diberikan, barulah perlindungan hukum yang pasti dan upaya pelestarian yang berkelanjutan dapat dijalankan.
Pemerintah akan memastikan adanya perlindungan yang kokoh terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelestarian mereka. Hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Untuk memastikan kelestarian dan perlindungan ini berjalan efektif, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan struktur pengawas di tingkat daerah. Pemerintah daerah dari kabupaten hingga provinsi akan dilibatkan secara aktif.
Lebih lanjut, RUU ini menawarkan solusi inovatif berupa sistem peradilan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria dan hak-hak adat. KemenHAM mengusulkan pembentukan sebuah lembaga independen baru yang berbentuk komisi nasional.
Komisi Nasional Masyarakat Adat ini diharapkan dapat menangani berbagai proses dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat. Lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan negara sekaligus menyediakan sistem keadilan.
Reporter: Tim News
Baca juga : Rupiah Ditutup Melemah pada Akhir Perdagangan Hari Ini
Sumber: Merdeka.com






