Intip Siapa yang Akan Menerima Gaji ke-13 Juni 2026

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.

Penentuan penerima dan besaran gaji ke-13 ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

PP tersebut secara rinci mencakup siapa saja yang berhak menerima gaji tambahan ini, meliputi aparatur negara, para pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga termasuk dalam daftar penerima.

Para pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu juga dipastikan akan mendapatkan hak mereka.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para aparatur dan pensiunan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi.

Pemerintah juga menilai kebijakan ini berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelompok pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga : Mauricio Souza Belum Pastikan Bertahan di Persija

Pensiunan pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima manfaat ini.

Aturan ini juga mencakup penerima pensiun yang merupakan ahli waris atau keluarga yang memenuhi syarat.

Hal ini termasuk penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerima tunjangan tertentu juga tidak ketinggalan.

Pemerintah memasukkan kelompok penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah bertujuan memberikan kepastian hak bagi seluruh penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengkonfirmasi bahwa PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Hal ini juga bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk kuartal II tahun 2026, pemerintah berupaya keras menopang pertumbuhan ekonomi.

Salah satu caranya adalah melalui pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.

Menko Airlangga menyatakan bahwa program social safety net juga akan terus berjalan.

Ia optimis Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Hal ini didukung oleh target investasi sebesar Rp 2.041,3 triliun di sepanjang tahun 2026.

Menurutnya, angka investasi tersebut tidak kecil dan perlu terus dijaga bersama.

Investasi ini menjadi pengungkit penting bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar minimal 5,4 persen di tahun ini.

Target ini tetap diupayakan meskipun situasi global penuh ketidakpastian.