Intip Penerima Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Dana ini dijadwalkan akan cair pada bulan Juni mendatang, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut secara spesifik menguraikan siapa saja yang berhak menerima tunjangan tambahan ini. Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan, mulai dari aparatur negara aktif hingga para pensiunan.

Daftar penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga termasuk dalam daftar penerima.

Pejabat negara, para pensiunan, penerima pensiun, dan mereka yang menerima tunjangan tertentu juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini. Kebijakan ini dirilis pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian yang telah diberikan oleh para aparatur negara dan pensiunan. Dana ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menilai kebijakan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga perputaran roda ekonomi.

Kelompok pensiunan tidak ketinggalan dalam skema pemberian gaji ke-13 ini. Pemerintah memastikan mereka tetap menjadi bagian dari penerima tunjangan tahunan ini.

Penerima pensiun yang dimaksud mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan dari kalangan pejabat negara.

Lebih lanjut, aturan ini juga mencakup penerima pensiun yang merupakan ahli waris atau keluarga yang secara sah berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kategori ini termasuk penerima pensiun janda atau duda, anak, hingga penerima pensiun orang tua yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada kelompok penerima tunjangan tertentu. Mereka yang menerima tunjangan kehormatan maupun tunjangan lainnya yang diatur dalam undang-undang juga akan menerima gaji ke-13.

Melalui penetapan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berupaya memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh calon penerima mengenai hak mereka atas gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan dilaksanakan pada Juni 2026.

Beliau menyatakan bahwa proses pencairan ini memiliki tujuan ganda, yaitu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pada kuartal II tahun 2026, pemerintah akan terus berupaya mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun menjadi salah satu langkah strategis tersebut.

“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menko Airlangga pada Kamis (23/4/2026).

Menurut Menko Airlangga, Indonesia memiliki potensi untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Hal ini didukung oleh target investasi yang diproyeksikan mencapai Rp 2.041,3 triliun sepanjang tahun 2026.

“Tahun ini kita menargetkan investasi lebih dari Rp 2.000 triliun. Jadi tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil, ini langkah yang perlu terus dijaga secara bersama, karena ini adalah pengungkit perekonomian kita,” ungkapnya.

Baca juga : Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,3 Juta Hingga 20 Mei

Beliau menambahkan, upaya ini penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional minimal 5,4 persen di tahun 2026, meskipun dihadapkan pada situasi global yang penuh ketidakpastian.