DermayuMagz.com – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang didirikan untuk mengelola transaksi ekspor dan impor komoditas strategis, akan memulai operasinya pada 1 Juni 2026. Pembentukan DSI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam perdagangan komoditas nasional.
Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa operasional DSI akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal akan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada fase pertama ini, DSI akan berperan sebagai pihak penilai dan perantara dalam transaksi ekspor komoditas-komoditas strategis Indonesia. Peran ini menempatkan DSI di antara penjual, yaitu eksportir domestik, dan pembeli dari luar negeri.
Rohan menyatakan bahwa fungsi perantara ini akan mulai dijalankan sejak 1 Juni 2026. DSI akan memastikan bahwa setiap transaksi yang difasilitasi berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Memasuki tahap kedua, DSI akan bertransformasi menjadi sebuah perusahaan perdagangan atau trader. Peran ini lebih strategis karena DSI tidak hanya bertugas memeriksa dokumen transaksi, tetapi juga akan secara aktif melakukan pembelian komoditas dari eksportir lokal.
Baca juga : Aston Villa Juara Europa League, Unai Emery Pertahankan Gelar Legendaris
Setelah membeli komoditas tersebut, DSI kemudian akan menjualnya langsung ke pasar internasional. Dengan demikian, DSI akan memegang kendali penuh atas proses jual beli, mulai dari pengadaan hingga distribusi ke pasar global.
“Jadi artinya dia langsung membeli, bukan memeriksa atau melihat dokumen dan sebagainya untuk ekspor. Dia akan langsung membeli dan dia akan langsung sendiri menjual ke market internasional barang-barang ekspor ini,” jelas Rohan mengenai peran DSI di tahap kedua.
Dengan menjadi trader, DSI akan menanggung risiko jual beli komoditas secara langsung. Hal ini berbeda dengan peran perantara di tahap awal yang lebih berfokus pada fasilitasi dan pengawasan dokumen.
Rohan menambahkan bahwa DSI akan melakukan pembelian komoditas dengan harga pasar yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif menekan praktik under-invoicing, sebuah praktik yang selama ini diduga mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.
“Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang. Jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri dan akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang tertentu, mata uang asing,” papar Rohan.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan amanat langsung dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” ujar Pandu saat mengumumkan penunjukan tersebut.
Pendirian DSI ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan sistem pelaporan dalam perdagangan komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan batu bara. Dengan adanya DSI, diharapkan pengelolaan devisa negara dapat lebih optimal.
Selain itu, DSI diharapkan dapat melakukan konsolidasi data dan tata kelola yang lebih baik. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi di seluruh sektor perdagangan komoditas nasional.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap transaksi ekspor komoditas strategis memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia, baik dari sisi penerimaan negara maupun penguatan posisi tawar di pasar internasional.






