Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Transaksi Ekspor

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk badan usaha baru yang didedikasikan khusus untuk mengelola transaksi ekspor dan impor komoditas strategis. Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan transparansi dalam perdagangan komoditas.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia dijadwalkan akan mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 1 Juni 2026. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan pengelolaan aset negara berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor. Perusahaan baru ini akan beroperasi dalam kerangka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang efektif mulai awal Juni 2026.

DSI diharapkan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem pelaporan perdagangan komoditas. Fokus utamanya adalah pada komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara.

Beberapa komoditas unggulan seperti kelapa sawit dan batu bara akan menjadi salah satu fokus pengelolaan DSI. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Pandu Sjahrir menekankan bahwa DSI akan memastikan setiap transaksi ekspor berjalan sesuai dengan acuan harga pasar yang berlaku. Langkah ini juga merupakan respons terhadap temuan praktik under-invoicing yang sebelumnya dilaporkan merugikan negara.

Lebih lanjut, DSI diharapkan dapat mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Konsolidasi data dan perbaikan tata kelola akan menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi di sektor perdagangan ekspor.

Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, telah menegaskan pentingnya pembentukan entitas khusus ini. Tujuannya adalah agar dana hasil ekspor tidak keluar dari pengawasan dan nilai transaksi sesuai dengan invoice yang tercatat.

Menurut Rosan, perbaikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) menjadi agenda utama. Hal ini dilakukan untuk menekan praktik under-invoicing dan overpricing yang selama ini diduga merugikan penerimaan negara.

“Yang ingin kami tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan dalam sebuah kesempatan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Rosan menambahkan bahwa akan ada masa transisi yang disertai dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Periode ini diberikan agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pelaporan yang baru.

“Oleh sebab itu kami pun memberi jangka waktu tiga bulan, tiga bulan kemudian dievaluasi lagi. Sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Rosan juga mengutip data yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta laporan dari Bank Dunia (World Bank). Laporan tersebut menyoroti tingginya praktik under-invoicing dan overpricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya. Kondisi ini berdampak negatif pada penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor.

Selain itu, data perdagangan nasional juga berpotensi menjadi bias akibat pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Mulai Juni hingga Desember 2026, Danantara Sumber Daya Indonesia akan fokus pada penerapan sistem pelaporan transaksi ekspor secara menyeluruh. Pada tahap awal, eksportir akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan transaksi yang komprehensif kepada perusahaan ini.

Danantara akan melakukan verifikasi terhadap harga yang dicantumkan oleh eksportir. Verifikasi ini akan membandingkan harga tersebut dengan indeks pasar global dan harga internasional yang berlaku.

“Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar dunia,” jelas Rosan.

Baca juga : Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026: Kebangkitan The Gunners di Bawah Arteta

Ia menegaskan bahwa keberadaan Danantara bukan untuk menghambat kegiatan ekspor. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, mencakup aspek harga, volume, hingga proses pengiriman barang.