Aturan Impor Baru dari Kemendag: 4 Perubahan Utama

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan baru yang signifikan terkait impor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026, yang berlaku sejak 4 Juni 2026, membawa sejumlah perubahan penting untuk menyempurnakan kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia.

Peraturan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan impor sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran arus barang, mempercepat proses perizinan, mengintegrasikan sistem elektronik, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2026 ini disusun dengan tetap mengutamakan aspek pengawasan dan kepatuhan. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan impor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran setiap proses impor.

Tommy menambahkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan yang ada. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan melindungi kepentingan nasional.

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026:

1. Penerbitan Laporan Surveyor (LS) Setelah Masa Berlaku Persetujuan Impor (PI) Berakhir

Perubahan pertama menyangkut pengaturan penerbitan Laporan Surveyor (LS). Kini, LS dapat diterbitkan meskipun masa berlaku Persetujuan Impor (PI) telah berakhir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi persyaratan substantif, termasuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI).

Sebelumnya, importir terkadang mengalami kendala dalam menyelesaikan proses administratif penerbitan LS, meskipun barang telah diverifikasi dan tiba di pelabuhan tujuan. Peraturan baru ini mengakomodasi kondisi tersebut, memastikan bahwa importir tidak dirugikan akibat keterlambatan administratif.

Ketentuan ini berlaku sepanjang persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan telah terpenuhi. Dengan demikian, importir yang telah melakukan verifikasi teknis dan barangnya telah tiba sebelum PI berakhir, namun terkendala proses administrasi, tetap dapat memperoleh LS.

2. Penguatan Validasi Nomor Persetujuan Impor

Poin kedua adalah penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor (PI) yang digunakan dalam Laporan Surveyor (LS) dan nomor PI yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penguatan ini dilakukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian nomor PI antara kedua dokumen tersebut.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi nomor PI pada LS dan PIB. Hal ini penting untuk mendukung integritas data dan memfasilitasi pengawasan berbasis sistem elektronik.

Dengan adanya validasi yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akurasi data impor secara keseluruhan. Ini akan mempermudah pelacakan dan audit terhadap setiap transaksi impor.

3. Penyesuaian Ketentuan Sanksi bagi Importir yang Tidak Memenuhi Kewajiban Laporan Realisasi Impor

Substansi ketiga berkaitan dengan penyesuaian sanksi bagi importir yang lalai menyampaikan laporan realisasi impor. Laporan ini merupakan instrumen krusial dalam perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan perdagangan.

Meskipun penting, masih ada sejumlah kasus di mana importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan ini. Oleh karena itu, peraturan baru menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu.

Penambahan mekanisme sanksi ini diharapkan dapat mendorong importir untuk lebih patuh dalam menyampaikan laporan realisasi impor. Kepatuhan ini sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan perdagangan yang efektif dan tepat sasaran.

4. Penyelesaian Hambatan Kelancaran Arus Barang Impor

Poin keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus barang impor. Pengaturan ini mulai berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026.

Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk merespons secara cepat dan efektif terhadap kondisi-kondisi tertentu yang dapat berdampak pada kepentingan nasional. Hal ini mencakup situasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, program strategis pemerintah, atau tindak lanjut dari arahan presiden.

Dengan adanya mekanisme penyelesaian hambatan yang lebih jelas, diharapkan dapat meminimalkan penundaan yang tidak perlu dalam proses impor, terutama untuk barang-barang yang krusial bagi perekonomian dan masyarakat.

Secara keseluruhan, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki iklim investasi dan perdagangan di Indonesia. Dengan penyesuaian kebijakan impor ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem impor yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel.